Foto Gedung Perkimtan Kota Batam (Dok: pribadi) |
Batam, pelitatoday.com - Program pemugaran pemukiman kumuh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya, dengan pengerjaan peningkatan pemukiman kumuh perkotaan yang berlangsung di Kelurahan Seilekop, Kecamatan Sagulung, Batam, dengan anggaran sebesar Rp 12.061.129.000,00 (dua belas miliar, enam puluh satu juta, seratus dua puluh sembilan ribu), terkesan dipaksakan dan sarat dugaan gratifikasi.
Pasalnya, adanya sejumlah titik pengerjaan proyek semenisasi jalan dan drainase yang notabene diduga milik Developer Perumahan.
Padahal, program dana Pemugaran Pemukiman Kumuh tidak boleh digunakan untuk membangun fasilitas perumahan milik developer. Karena, pembangunan infrastruktur di perumahan adalah tanggungjawab dari developer itu sendiri.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 11/2008 tentang Pedoman Keserasian Kawasan Perumahan dan Pemukiman.
Penampakan semenisasi jalan dengan dana program Pemugaran Pemukiman Kumuh di depan perumahan yang belum berpenghuni. (Dok : ist) |
Dimana, untuk luas lahannya sendiri, pengembang wajib menyediakan 30 persen luas tanah dari total pembangunan hunian. Antara lain jalan penghubung, karena jalan penghubung menjadi fasilitas penting di setiap perumahan.
"Pembangunan jalan itu adalah untuk mengakomodir mobilitas penghuni, serta akses menuju fasilitas umum dan infrastruktur sekitar. Selain itu, fasilitas jalan di dalam perumahan biasanya sudah di cor atau di-paving block sebagai finishing akhir sebelum dipasarkan," kata anggota DPRD Batam, Dandis Rajagukguk, kepada Wartawan belum lama ini.
Selain diduga bangun jalan milik perumahan, program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Sei Lekop juga membangun titik jalan diatas lahan row jalan (Buffer Zone), yang notabene bukan bagian dari kavling Sangrilla.
"Kalau menurut saya itu bukan lahan Kavling, melainkan lokasi itu menurut saya sudah berada pada bagian Row jalan," ungkap salah seorang tokoh masyarakat di wilayah Kelurahan Sei Lekop, kepada wartawan.
Penampakan semenisasi jalan dengan dana program Pemugaran Pemukiman Kumuh di jalan Buffer Zone (Dok: pribadi) |
Informasi yang diterima media ini, lahan kavling Sangrilla dan Perumahan Basima Residence pada tahun 2016, diberikan oleh BP Batam satu PL (penetapan lokasi) kepada PT Sahabat Baru Kita untuk lahan KSB (Kavling Siap Bangun) sebanyak 371 Kavling (sesuai PL yang diterima awak media ini). Yang mana, alasan dan tujuan lahan tersebut untuk dijadikan lokasi penempatan relokasi warga rumah liar (ruli).
Namun pada prakteknya dilapangan, sejumlah lahan yang tadinya untuk KSB tersebut, berubah menjadi lahan bisnis perumahan.
Pantauan awak media ini dilokasi, sejumlah unit perumahan tersebut sudah berpenghuni. Namun untuk infrastruktur jalan belum kunjung dibangun.
Terpisah, Lurah Seilekop, Lanaja kepada pelitatoday.com mengatakan terkait program Pemugaran Pemukiman Kumuh di wilayahnya, ia menyampaikan bahwa pengerjaan tersebut tidak ada masalah, dan jalan perumahan yang berhadapan dengan kavling Sangrilla itu adalah jalan penghubung.
"Jalan penghubung kan tanggung jawab pemerintah. Kalau soal teknisnya baiknya langsung ke Perkimtan saja," kata Lanaja. Senin (01/11/2021).
Simak Video Kiriman Ketua RT Kavling Sangrilla.
Lanaja juga mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui secara pasti soal izin adanya perumahan berdiri di daerah kavling Sangrilla yang notabene lahannya untuk KSB.
"Memang, dulu lahan itu untuk KSB yang dikelola oleh oknum inisial (HH) yang sekarang jadi anggota DPRD Batam. Kalau sekarang ada perumahan disana, kita tidak mengetahui hal itu," jawab Lanaja.
Disinggung terkait tidak diikutsertakannya Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) soal pelaksanaan program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Seilekop. Lanaja mengaku tidak dilibatkannya BKM, dikarenakan SK mereka sudah tidak aktif.
"Ya, SK mereka ngak aktif lagi makanya ngak dilibatkan. Soal teknis program itu baiknya langsung ditanyakan ke Perkimtan saja," tutup Lanaja.
Penampakan semenisasi jalan dengan dana program program Pemugaran Pemukiman Kumuh di depan perumahan yang sudah berpenghuni. (Dok : ist) |
Sementara itu, awak media ini telah mendatangi kantor Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertamanan (Perkimtan) Kota Batam, pada Senin Pagi (01/11) sekitar pukul 10.20 Wib. Namun, pengakuan Sappol PP yang berjaga di depan kantor tersebut mengatakan bahwa Kepala Dinas Perkimtan Kota Batam sedang tidak di kantor.
"Pak Kadis tak ada di kantor, Kabid Perumahan dan Pemukiman juga tidak sedang di kantor," kata Sappol PP yang berjaga di kantor tersebut.
SMS konfirmasi juga sudah dilayangkan pelitatoday.com kepada Kepala Perkimtan Kota Batam, Eryudi Apriadi, terkait program Pemugaran Pemukiman Kumuh di Kelurahan Seilekop, Sagulung. Namun hingga berita ini dipublis, belum mendapat jawaban.
Ralat : Sebelumnya, pemberitaan pilitatoday.com, sesuai pernyataan warga kavling Sangrilla dan Tokoh Masyarakat Sagulung menyebutkan bahwa proyek tersebut adalah program Kotaku. Namun, sesuai dengan plang proyek yang dipasang di lokasi, proyek tersebut adalah Program pemugaran pemukiman kumuh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Cipta Karya, dengan pengerjaan peningkatan pemukiman kumuh perkotaan di Kelurahan Seilekop Sagulung Batam.
Editor : Red