Iklan

Terikat Kepemilikan Sumber Mata Air, UPT SPAM Humbahas Pekerjakan Lansia

Senin, November 29, 2021 WIB Last Updated 2021-11-29T11:51:00Z
Advertisement

 

Kantor UPT SPAM Humbahas (Dok: Demak/AG)

Dolok Sanggul, pelitatoday.com - Unit Pelaksana Teknis Sistim Penyediaan Air Minum (UPT SPAM) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara mempekerjakan tenaga kontrak yang sudah lanjut usia (lansia). 

Tenaga kontrak tersebut adalah atas nama Bapak Ojak Purba, dengan umur 67 tahun, yang juga salah-satu pemilik lahan sumber mata air UPT SPAM di Pangardahan, Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul. 


S Purba, 60, salah-satu warga Desa Purba Dolok kepada Wartawan, Kamis (25/11) mengatakan bahwa, pemberdayaan tenaga kontrak dari lansia merupakan salah satu upaya monopoli sehingga tidak memberikan kesempatan kepada pencaker (pencari kerja) lainnya. 


“Pemberdayaan lansia sebagai tenaga kontrak UPT SPAM, patut diduga monopoli karena tidak memberikan kesempatan kerja bagi pencaker. Sebab usia 67 tahun bukan lagi masa produktif dan energik. Apa kelebihan Ojak Purba sehingga diberdayakan seumur hidup. Apakah perekrutan tenaga kontrak tidak disandingkan dengan undang-undang tenaga kerja," tanya Purba. 


Pensiunan ASN ini meminta pihak UPT SPAM agar fair melakukan evaluasi terhadap tenaga kontrak. Jika tenaga kontrak tersebut ada hubungan kepemilikan lahan atas sumber air minum yang disalurkan ke sebagian Doloksanggul, namun UPT SPAM harus memperhatikan umur dan produktifitas kerja. 


“Tenaga kontrak UPT SPAM disinyalir turun temurun, selain Ojak Purba yang sudah melampaui batas usia kerja, anaknya Sudi Purba juga dilibatkan sebagai tenaga kontrak. Ini tidak fair dan sudah monopoli,” ujarnya. 


Kepala UPT SPAM Humbahas, Liston Silalahi kepada wartawan mengakui bahwa jumlah tenaga kontrak di UPT SPAM sebanyak 36 orang. Jumlah pekerja tersebut  tersebar di tujuh Mecamatan dari 10 Kecamatan se-Humbahas. 


Baca Juga : Pemkab Humbahas Juara 3 Sebagai Kabupaten Terbaik, Warganet: Menangis Saya Bacanya..


Dari sisi beban kerja, Liston mengakui jumlah tenaga kontrak itu masih kurang namun karena keterbatasan anggaran dari Pemkab setempat, ke 36 orang tersebut diberdayakan maksimal untuk pengoperasian dan perawatan jaringan air minum. 


Disinggung adanya dugaan monopoli dalam perekrutan tenaga kerja, Liston justru membantah. Namun pria berpostur ramping itu menguraikan, bahwa perekrutan tenaga kontrak melibatkan pemilik lahan sumber mata air. Meski dilakukan evaluasi, namun pemilik lahan sumber mata air tetap menjadi prioritas. 


Dia memaparkan, bahwa Ojak Purba salah-satu tenaga kontrak di UPT SPAM merupakan pemilik sumber mata air di Pangardahan, Desa Purba Dolok, Kecamatan Doloksanggul. Saat ini, Ojak masih diberdayakan karena salah-satu pemilik lahan sumber mata air yang disalurkan ke konsumen. Selain itu, Ojak masih bisa diandalkan untuk kerja lapangan. Pertimbangan lain, Ojak Purba sudah berpengalaman. Sebab perekrutan yang bersangkutan sebagai tenaga kontrak sudah dilakukan sebelum Humbahas mekar dari Kabupaten Tapanuli Utara. Ojak juga sempat menjadi KPC Perusahaan Daerah (PD) Mualnatio, namun karena sudah melewati batas usia, yang bersangkutan tidak bisa diangkat menjadi PNS. 


Dijelaskan dalam perjanjian kontrak, pihaknya tidak melihat batas usia kerja. Berbeda dengan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah. Kalau yang bersangkutan masih mampu untuk bekerja, tetap kita berdayakan. “Sejauh ini Ojak masih kita butuhkan. Sebab beliau bisa diandalkan untuk tehnik lapangan,” ujarnya. 


Baca Juga : Lapor Pak Jokowi, Desa di Kabupaten Humbahas Ini Belum Menikmati Infrastruktur Jalan


Terpisah, Plt. Dinas Tenaga Kerja Humbahas, Janter Sinaga melalui Kasi Pelayanan dan Perselisihan, Hariandi Sitanggang kepada wartawan mengakui, bahwa usia minimum tenaga kerja (kontrak) minimal usia 18 tahun. Namun usia maksimum tidak diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.


“Usia minimum tenaga kerja atau tenaga kontrak sudah jelas 18 tahun. Namun batas usia maksimum tidak ada, sepanjang masih bisa bekerja dan dibutuhkan pihak pemakai jasa, tidak jadi masalah,” pungkasnya. 


Penulis : Demak Siburian/AG
Editor    :  R01
Advertisement

  • Terikat Kepemilikan Sumber Mata Air, UPT SPAM Humbahas Pekerjakan Lansia

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x