Massa yang mengatasnamakan Komunitas Lang Laut mendesak Rumah Doa Gereja HKBP dibongkar. (Ist) |
Dugaan intoleran yang dilakukan oleh komunitas kelompok warga yang bernaung di dalam komunitas Lang Laut tersebut disampaikan oleh Camat Galang, UT Rambe dalam rapat negoisasi yang di inisiasi Kecamatan Galang, pada Kamis (23/12/2021) bertempat di Mapolsek Galang, sekitar Pukul 10.00 WIB .
Hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Galang, Camat Galang, Danramil Galang, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Batam, Perwakilan Departemen Agama Kota Batam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat (Tomas), Ketua LAM Kecamatan Galang, Perwakilan Gereja Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang, Ketua Lang Laut Suherman dan sejumlah Massa di bawah Naungan Elang Laut.
Pada kesempatan itu, Camat Kecamatan Galang UT Rambe saat memulai rapat menyampaikan bahwa, rapat yang di inisiasinya itu karena adanya desakan dari masyarakat terkait berdirinya bangunan rumah Doa Pos Pelayanan di Ulu Boton, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.
Camat Galang UT Rambe mengungkapkan, dirinya kerap di telepon oleh sejumlah warga yang mendesak agar rumah doa milik HKBP Resot Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung itu segera dibongkar. Sehingga, untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis, pihaknya memfasilitasi rapat negosiasi antara warga yang mengatasnamakan Lang Laut dengan pihak Gereja.
Suherman, selaku ketua Lang Laut dan juga sebagai ketua LPM Kecamatan Galang menyatakan sikapnya bahwa ia menolak keras bangunan rumah Doa Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang dan segera dibongkar.
Pada rapat tersebut, situasi sangat memanas, Suherman Ketua Lang Laut tampak dengan nada keras agar Rumah Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang segera dibongkar.
“Jika pihak Gereja tidak mau melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, maka kami masyarakat tempatan akan melakukan pembongkaran,” ujar Suherman dengan bada tinggi yang disambut dengan teriakan massa diluar ruangan Mapolsek Galang.
Desakan Suherman yang kerap mengungkapkan Bongkar dengan nada tinggi dihadapan para Muspika Kecamatan Galang, sepertinya Para Muspika Kecamatan Galang dibawah ketiak dan perintah Suherman yang mengaku Tokoh Masyarakat Galang.
Massa yang mengatasnamakan Komunitas Lang Laut mendesak Rumah Doa Gereja HKBP dibongkar. (Ist) |
Perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama, Sabirun H mengatakan bahwa pada dasarnya setiap orang dalam beribadah telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29, yang mana disana dijamin kemerdekaan hak seseorang untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.
Namun, Kata Sabirun, untuk mendirikan bangunan harus sesuai dengan kenyataan dilapangan yang termaktub dalam Peraturan PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB dua Menteri) mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru dan harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat.
“Jadi pembangunan rumah tidak serta merta ujuk-ujuk dibangun begitu saja tanpa melalui proses Peraturan Bersama Menteri.”ujar Sabirin.
Sementara itu, Kapolsek Galang membanting meja rapat untuk menenangkan massa yang tampak bringas diluar ruangan rapat, yang bertepatan massa ingin menerobos masuk ke dalam ruang rapat melalui jendela ruang rapat. Beruntung saat itu personil Polsek Galang dapat menghalau massa yang ingin memaksa masuk secara paksa melalui Jendela Rapat Mapolsek Galang.
Suherman sebagai ketua Lang Laut bersikeras untuk mendesak pembongkaran rumah ibadah yang dibangun sangat sederhana itu.
Adapun hasil dan kesepakatan dari rapat tersebut menghasilkan 4 Point sebagai berikut :
1). Bangunan Rumah Doa HKBP di Kampung Ulu Buton, Kelurahan Rempang Cate digunakan untuk aktivitas kegamaan sampai dengan tanggal 02 Januari 2022.
2). Diputuskan dengan Mufakat bahwa setelah tanggal 02 januari 2022 bangunan HKBP di Kampung Ulu Buton dibongkar oleh Gereja.
3). Untuk jemaat HKBP yang dikampung Ulu Buton akan beribadah di rumah Jemaat / rumah ke rumah.
4). Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan ini akan dilakukan secara gotong-royong dengan masyarakat setempat untuk membongkar bersama-sama.
Dalam rapat negoisasi itu, utusan Gereja HKBP Anugerah Barelang mengisahkan, bahwa bangunan rumah doa itu berdiri diatas tanah warga dengan ukuran 7×14 dan sudah termasuk halaman 2 Meter.
Ia melanjutkan bahwa berdirinya rumah doa tersebut di inisiasi oleh jemaat komunitas Suku Batak yang ada di Kecamatan Galang.
Sebelumnya, kata utusan Majelis, Jemaat Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang melakukan Ibadah di rumah ke rumah jemaat, namun karena situasi Rumah jemaat tidak memadai untuk melakukan ibadah karena sempit, maka jemaat sepakat untuk mendirikan Rumah Doa tersebut.
“Pembangunan Rumah doa itu sesuai dengan kebutuhan jemaat tidak lebih dari itu." Tutupnya. ***
Liputan : IN/R01