Foto Istimewa (Dok: Dispenad) |
JAKARTA - Pamasis dan Mahasiswa STHM mengikuti kuliah umum yang diberikan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung RI Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., di Aula Sekolah Tinggi Hukum Militer “AHM-PTHM” Ditkumad. Jumat (24/12/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh Putua I Bidmik STHM Ditkumad, Kolonel Chk Ganis Sanjaya, S.H., MH., dalam rilis tertulisnya di Matraman, Jakarta Timur. Sabtu, (25/12/2021)
Dalam kuliah umum tentang “Acara Pemeriksaan Perkara Koneksitas” ini, Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., menyampaikan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Agung RI, yang telah melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh Oditurat dan penanganan perkara koneksitas bertanggung jawab kepada Jaksa Agung RI.
Lebih lanjut Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., juga menjelaskan tentang kewenangan absolut pengadilan di lingkungan Peradilan Militer dan mekanisme penyelesaian perkara koneksitas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP maupun Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 Tentang Peradilan Militer.
Dikatakannya, penyidikan perkara koneksitas terhadap Prajurit TNI, dilakukan oleh Polisi Militer masing-masing angkatan, selanjutnya pelimpahan berkas perkara melalui Oditurat Militer dan dikoordinasikan dengan Aspidmil yang ada pada Kejaksaan Tinggi untuk segera dibuat berita acara pendapat bersama antara Jaksa, Jaksa Tinggi dengan Oditurat Militer dan oditur Militer Tinggi, dalam menentukan titik kerugiannya.
Mengakhiri kuliah umumnya, Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., mengatakan penyelesaian perkara Koneksitas tidak semudah seperti perkara biasa, namun penyelesaiannya perlu waktu yang relatif lama, sehingga kurang selaras dengan Prinsip Hukum Acara Pidana yaitu biaya murah, sederhana dan cepat.
Dalam memberikan kuliah umum ini, Laksda TNI Anwar Saadi, S.H., didampingi oleh Ketua STHM Brigjen TNI Dr. I Made Kanthika, S.H., M.H., dan Katim Dosen STHM Kolonel Chk Agus Hari Suyanto S.H. (Dispenad)