Iklan

Surat Terbuka Majelis Rumah Doa HKBP Anugerah Barelang untuk Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang dan Walikota Batam

Sabtu, Desember 25, 2021 WIB Last Updated 2021-12-25T14:13:21Z
Advertisement

Screenshot rumah doa milik Gereja HKBP Ressort Sungai Langkai Batam di Rempang Cate Barelang, Kecamatan Galang. (Ist)

Batam, pelitatoday.com - Majelis Rumah Doa HKBP Anugerah Barelang melalui Akun Facebook Gusmanedy S Amd, menuliskan surat terbuka kepada Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang dan Walikota Batam, terkait adanya desakan sekelompok orang mengatasnamakan warga Tempatan dan juga Komunitas Lang Laut yang diketuai oleh Suherman.


Berikut isi surat terbuka yang dibagikan akun Facebook Gusmanedy S Amd, dengan sebuah video menunjukan bangunan rumah doa yang didesak untuk dibongkar.


Surat Terbuka :

Kepada Yth : Bapak Kapolda Kepri

Kepada Yth : Bapak Walikota Batam Muhammad Rudi, 

Kepada Yth : Bapak Kapolresta Barelang.


Dengan Hormat ! Kami sampaikan salam semoga bapak selalu dalam lindungan Tuhan Yang Maha Kuasa.


Saya mewakili Komunitas perkumpulan Doa Suku Batak yang berdiam di wilayah Rempang Galang memohon perhatian nya agar kami dapat di fasilitasi untuk membangun rumah ibadah yang layak.


Sebab, Rumah doa yang kami bangun di Ulu Buton, Rempang Cate, Kecamatan Galang, Pulau Batam, atas desakan warga rumah ibadah tersebut akan dibongkar, dengan alasan yang serta merta dibuat buat atau alasan tidak memenuhi aturan SKB 2 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 pasal 14. 


Memang kami akui bahwa rumah doa tersebut belum memenuhi apa yang dimaksud dalam SKB 2 Menteri tersebut. Mengingat jumlah jemaat kami masih belum cukup memenuhi  persyaratan yang dimaksud. 


Namun perlu diketahui bahwa posisi bangunan Rumah ibadah yang sudah kami bangun itu jauh dari pemukiman warga sekitar 3-5 kilo meter. 


Jika mengacu pada peraturan SKB 2 Menteri tentu kami juga sulit mendapat tanda tangan dari warga. Oleh karena itu kami meminta perhatiannya, apabila masyarakat membongkar rumah ibadah itu kemana kami untuk beribadah.


Sebagai sesama anak bangsa, semestinya Negara berkewajiban memfasilitasi masyarakatnya untuk beribadah dengan kusuk, sebab setiap orang dijamin kemerdekaan nya untuk beribadah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2.


Oleh sebab itu, kami mengharapkan pemerintah  memberi ruang agar kami dari Komunitas Orang Batak yang ada di Rempang Galang dapat melakukan hak yang paling mendasar tersebut. 


Demikian surat singkat ini kami sampaikan lewat media sosial ini, sebab media sosial juga dapat digunakan setiap orang untuk hal kebaikan.


Atas atensi dari pemerintah Kota Batam dan Polresta Barelang, sebelum dan sesudahnya kami sampaikan banyak terima kasih..

Hormat kami,

Majelis Rumah Doa HKBP Anugerah Barelang


Catatan : Kami beribadah ditempat yang sangat sangat sederhana ini pun mau dibongkar. Kemana kami mengadu.

Cq : Pimpinan HKBP.


Berikut penampakan bangunan pos pelayanan Gereja HKBP Ressort Sungai Langkai Batam di Rempang Cate Barelang.


Sebelumnya diberitakan, Pengurus Gereja HKBP Resot Sungai Langkai, Sagulung, Batam mengaku kaget dengan adanya sekelompok warga yang mengatasnamakan Komunitas Lang Laut yang di Ketua Suherman melakukan penolakan terhadap berdirinya bangunan Rumah Doa Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang.


Dugaan intoleran yang dilakukan oleh komunitas kelompok warga yang bernaung di dalam komunitas Lang Laut tersebut disampaikan oleh Camat Galang, UT Rambe dalam rapat negoisasi yang di inisiasi Kecamatan Galang, pada Kamis (23/12/2021) bertempat di Mapolsek Galang, sekitar Pukul 10.00 WIB .


Hadir dalam rapat tersebut Kapolsek Galang, Camat Galang, Danramil Galang, FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) Batam, Perwakilan Departemen Agama Kota Batam, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat (Tomas), Ketua LAM Kecamatan Galang, Perwakilan Gereja Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang, Ketua Lang Laut Suherman dan sejumlah Massa di bawah Naungan Lang Laut.


Pada kesempatan itu, Camat Kecamatan Galang UT Rambe saat memulai rapat menyampaikan bahwa, rapat yang di inisiasinya itu karena adanya desakan dari masyarakat terkait berdirinya bangunan rumah Doa Pos Pelayanan di Ulu Boton, Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang, Kota Batam.


Camat Galang UT Rambe mengungkapkan, dirinya kerap di telepon oleh sejumlah warga yang mendesak agar rumah doa milik HKBP Resot Sungai Langkai, Kecamatan Sagulung itu segera dibongkar. Sehingga, untuk menghindari terjadinya tindakan anarkis, pihaknya memfasilitasi rapat negosiasi antara warga yang mengatasnamakan Lang Laut dengan pihak Gereja.


Suherman, selaku ketua Lang Laut dan juga sebagai ketua LPM Kecamatan Galang menyatakan sikapnya bahwa ia menolak keras bangunan rumah Doa Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang dan segera dibongkar.


Pada rapat tersebut, situasi sangat memanas, Suherman Ketua Lang Laut tampak dengan nada keras agar Rumah Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang segera dibongkar.


“Jika pihak Gereja tidak mau melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut, maka kami masyarakat tempatan akan melakukan pembongkaran,” ujar Suherman dengan bada tinggi yang disambut dengan teriakan massa diluar ruangan Mapolsek Galang.


Desakan Suherman yang kerap mengungkapkan Bongkar dengan nada tinggi dihadapan para Muspika Kecamatan Galang, sepertinya Para Muspika Kecamatan Galang dibawah ketiak dan perintah Suherman yang mengaku Tokoh Masyarakat Galang.


Massa yang mengatasnamakan Komunitas Lang Laut mendesak Rumah Doa Gereja HKBP dibongkar. (Ist)

Perwakilan Forum Komunikasi Umat Beragama, Sabirun H mengatakan bahwa pada dasarnya setiap orang dalam beribadah telah diatur dalam Undang Undang Dasar 1945 pasal 29, yang mana disana dijamin kemerdekaan hak seseorang untuk beribadah sesuai dengan keyakinan dan kepercayaan masing-masing.


Namun, Kata Sabirun, untuk mendirikan bangunan harus sesuai dengan kenyataan dilapangan yang termaktub dalam Peraturan PBM nomor 9 dan 8 Tahun 2006 (SKB dua Menteri) mewajibkan setiap pendirian rumah ibadah baru dan harus mendapat dukungan setidaknya 60 warga setempat dan harus ada rekomendasi tertulis dari Kepala Kantor Departemen Agama dan FKUB setempat.


“Jadi pembangunan rumah tidak serta merta ujuk-ujuk dibangun begitu saja tanpa melalui proses Peraturan Bersama Menteri.”ujar Sabirin.


Sementara itu, Kapolsek Galang membanting meja rapat untuk menenangkan massa yang tampak bringas diluar ruangan rapat, yang bertepatan massa ingin menerobos masuk ke dalam ruang rapat melalui jendela ruang rapat. Beruntung saat itu personil Polsek Galang dapat menghalau massa yang ingin memaksa masuk secara paksa melalui Jendela Rapat Mapolsek Galang.


Suherman sebagai ketua Lang Laut bersikeras untuk mendesak pembongkaran rumah ibadah yang dibangun sangat sederhana itu.


Adapun hasil dan kesepakatan dari rapat tersebut menghasilkan 4 Point sebagai berikut :


1). Bangunan Rumah Doa HKBP di Kampung Ulu Buton, Kelurahan Rempang Cate digunakan untuk aktivitas kegamaan sampai dengan tanggal 02 Januari 2022.


2). Diputuskan dengan Mufakat bahwa setelah tanggal 02 januari 2022 bangunan HKBP di Kampung Ulu Buton dibongkar oleh Gereja.


3). Untuk jemaat HKBP yang dikampung Ulu Buton akan beribadah di rumah Jemaat / rumah ke rumah.


4). Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan ini akan dilakukan secara gotong-royong dengan masyarakat setempat untuk membongkar bersama-sama.


Dalam rapat negoisasi itu, utusan Gereja HKBP Anugerah Barelang mengisahkan, bahwa bangunan rumah doa itu berdiri diatas tanah warga dengan ukuran 7×14 dan sudah termasuk halaman 2 Meter.


Ia melanjutkan bahwa berdirinya rumah doa tersebut di inisiasi oleh jemaat komunitas Suku Batak yang ada di Kecamatan Galang.


Sebelumnya, kata utusan Majelis, Jemaat Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang melakukan Ibadah di rumah ke rumah jemaat, namun karena situasi Rumah jemaat tidak memadai untuk melakukan ibadah karena sempit, maka jemaat sepakat untuk mendirikan Rumah Doa tersebut.


“Pembangunan Rumah doa itu sesuai dengan kebutuhan jemaat tidak lebih dari itu." Tutupnya.


Hingga berita ini dipublis, pelitatoday.com belum berhasil meminta penjelasan langsung dari Suherman selaku Ketua Lang Laut/ Ketua LPM Kecamatan Galang terkait sikapnya menolak Rumah Doa Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang.


#Redaksi

Advertisement

  • Surat Terbuka Majelis Rumah Doa HKBP Anugerah Barelang untuk Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang dan Walikota Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x