Carolein Parewang sempat memosting foto pertemuannya dengan AT dan tidur berdua disebuah kamar di tiktok miliknya / bukti surat laporan Carolein Parewang. (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Kuasa Hukum Anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan, angkat suara terkait adanya laporan Carolein Parewang (CP) di Polsek Bukit Raya, Pekanbaru, atas dugaan tindakan Penganiayaan.
"Terkait dengan Laporan yang dibuat oleh CP di Pekanbaru terhadap klien saya, berawal dari komunikasi antara CP dengan klien, yang mana inti dari komunikasi tersebut adalah “mengajak berdiskusi dalam rangka membahas perdamaian permasalahan yang ada di Polresta Barelang Batam dan Polda Kepri," tulis Isva Rica Iriani, selaku kuasa Hukum Amintas Tambunan kepada pelitatoday.com. Minggu (09/01/2022).
Lanjut Isva Rica Iriani, kliennya sebenarnya tidak mau bertemu, pasalnya CP sendiri sudah pernah bertemu dengan mereka selaku PH Amintas Tambunan untuk upaya perdamaian.
"Klien saya sebenarnya enggan bertemu langsung dengan CP, hal itu saya sampaikan dikarenakan ketika CP mengajak bertemu di Batam. Maka yang menjumpai CP adalah saya selaku Penasihat hukum Pak AT. Pembahasan pertemuan antara kami penasihat hukum AT dengan CP tidak lain adalah Penyampaian saudari CP untuk membantu mengupayakan perdamaian dengan klien saya," lanjut Iriani.
Ia menyayangkan sikap CP membuat laporan ke Polisi, hal tersebut berimbas terhadap rencana keduanya untuk berdamai mustahil terjadi.
"Namun dengan adanya permasalahan yang terjadi di Pekanbaru, saya selaku penasihat hukum pak AT menyayangkan sikap maupun situasi yang dibangun oleh saudari CP, dengan kata lain perdamaian diantara keduanya sangat mustahil untuk dilakukan, dan lebih baik menggunakan jalur hukum dalam melakukan penyelesaian permasalahan diantara keduanya," tulisnya.
Iriani mengaku kliennya bisa membuat laporan tandingan atas tindakan yang dilakukan oleh CP.
"Sebagai catatan yang perlu diketahui, Klien saya juga dapat atau bisa membuat laporan tandingan atas tindakan saudari CP di Pekanbaru. Namun semuanya saya kembalikan kepada klien saya nantinya bagaimana penanganan permasalahannya," jelasnya.
Dijelaskan Iriani, Kliennya dengan CP tidak ada menginap di Hotel saat melakukan pertemuan di Pekanbaru.
"Tidak ada menginap berdua, dan pertemuan hanya murni membicarakan masalah perdamaian," katanya.
Sementara itu, Amintas Tambunan saat dikonfirmasi awak media ini mengaku dirinya sedang berangkat ke Pekanbaru untuk membuat laporan balik.
Amintas Tambunan bahkan mengingatkan awak media ini untuk tidak mengurusi urusan pribadinya dengan Carolein Parewang.
Baca Juga : Bongkar Bukti Carolein Parewang Mengaku Selingkuhan Oknum DPRD Batam Part 3
Sebelumnya diberitakan, Hidup Carolein Parewang seperti perumpamaan 'Sudah jatuh ditimpa tangga pula'. Mendatangi Kantor DPRD Batam untuk menagih janji dan kepastian hubungannya dengan anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan yang notabene adalah kader Partai Nasdem.
Hasilnya, laporan Carolein Parewang ke BKD DPRD Batam tidak mendapat hasil yang baik, dikarenakan Amintas Tambunan membantah memiliki hubungan spesial dengan dirinya.
Berlanjut, Carolein Parewang malah dilaporkan Amintas Tambunan ke Polisi atas dugaan perbuatan pemerasan sekaligus tindak kekerasan dan penganiayaan.
Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian tersebut bernomor: STTLP/ 109/ IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021.
Belum puas melaporkan Carolein Parewang ke Polisi, Amintas kembali membujuk Carolein Parewang untuk bertemu di salah-satu Hotel di Pekanbaru pada Sabtu (8/01).
"Kami janjian ketemu di Pekanbaru untuk menyelesaikan masalah kami, dan nginap di Grand Central Hotel Pekanbaru," kata Carolein.
Namun, Amintas diduga murka setelah Carolein Parewang menolak untuk menyelesaikan masalah mereka dengan syarat harus melakukan permohonan maaf kepada dirinya, keluarganya dan Partai Nasdem.
"Saya dipaksa minta maaf sama dia, keluarganya dan Partai Nasdem. Padahal ia yang ingkar janji dan membuang saya begitu saja," kata Carolein kepada pelitatoday.com melalui sambungan telepon selulernya. Sabtu (8/1/2022).
Dikarenakan Carolein menolak, diduga Amintas Tambunan langsung memukul, sehingga Carolein mengalami luka bengkak di keningnya dan beberapa luka lecet di bagian tangan dan paha.
"Saya dipukul dia, kepada siapa lagi saya minta tolong. Saya mau jumpa sama dia supaya masalah kami selesai dengan baik-baik. Tapi malah pemukulan yang saya terima," kata Carolein sembari menangis sesenggukan.
Merasa diperlakukan semena-mena, Carolein Parewang lantas melaporkan Amintas Tambunan ke Polisi dengan nomor: LP/B/23/I/2022/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, dengan melaporkan tindak pidana UU Nomor 1, Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP.
Editor : Redaksi