Iklan

Lapor Balik Carolein Parewang ke Polisi, Anggota DPRD Batam Amintas Tambunan Terkesan Rahasiakan Isi Laporan

Rabu, Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T09:45:43Z
Advertisement
Anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan dari Partai Nasdem. (Ist)

Batam, pelitatoday.com - Marwah dan kinerja Amintas Tambunan selaku anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem patut dipertanyakan. Pasalnya, hingga saat ini persoalan dirinya dengan perempuan yang mengaku simpanannya terus bergulir.


Terbaru, Amintas Tambunan dilaporkan oleh Carolein Parewang (CP) ke Polisi atas dugaan tindakan Penganiayaan, sesuai dengan laporan polisi dengan nomor: LP/B/23/I/2022/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, dengan melaporkan tindak pidana UU Nomor 1, Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP.


Menanggapi laporan Carolein Parewang, Amintas Tambunan kepada pelitatoday.com mengaku sudah melapor balik. Ia bahkan membantah atas laporan Carolein Parewang atas dugaan tindakan penganiayaan.


"Sy sudah lapor balik. yg menyerang dan menganiaya itu CP.  sy hny melindungi diri dan tak ada menyerang," tulis Amintas kepada pelitatoday.com. Selasa (11/01).


Namun, Amintas Tambunan terkesan merahasiakan laporannya dan hanya memberikan potongan foto laporan polisi: LB/B/34/I/2022/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 10 Januari 2022. Amintas juga menyampaikan bahwa semua konfirmasi media supaya menghubungi kuasa hukumnya.


"Hanya itu yang diberikan Pak AT,  tidak ada unsur yang dirahasiakan. Silahkan lgs minta sama pak Amintas, Krn saya bukan PH yg ditunjuk utk case yg di Pekanbaru, jadi bukan kapasitas saya," tulis Isva Rica Iriani kepada pelitatoday.com melalui aplikasi WhatsAppnya. Rabu (12/01/2022).


Baca Juga : Amintas Tambunan Dilaporkan Ke Polisi Atas Dugaan Penganiayaan, Ini Kata Kuasa Hukumnya


Dimana, Isva Rica Iriani adalah PH Amintas Tambunan atas laporan di Polresta Barelang dan Polda Kepri terkait kasus dugaan pemerasan dan penganiayaan dengan terlapor Carolein Parewang.


Carolein Parewang sempat memosting foto pertemuannya di Pekanbaru dengan AT dan tidur berdua disebuah kamar di medsos tiktok miliknya / bukti surat laporan Carolein Parewang. (Ist)

Sebelumnya diberitakan, Hidup Carolein Parewang seperti perumpamaan 'Sudah jatuh ditimpa tangga pula'. Mendatangi Kantor DPRD Batam untuk menagih janji dan kepastian hubungannya dengan anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan yang notabene adalah kader Partai Nasdem.


Hasilnya, laporan Carolein Parewang ke BKD DPRD Batam tidak mendapat hasil yang baik, dikarenakan Amintas Tambunan membantah memiliki hubungan spesial dengan dirinya.


Berlanjut, Carolein Parewang malah dilaporkan Amintas Tambunan ke Polisi atas dugaan perbuatan pemerasan sekaligus tindak kekerasan dan penganiayaan.


Sesuai Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian tersebut bernomor: STTLP/ 109/ IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021.


Belum puas melaporkan Carolein Parewang ke Polisi, Amintas kembali membujuk Carolein Parewang untuk bertemu di salah-satu Hotel di Pekanbaru pada Sabtu (8/01).


"Kami janjian ketemu di Pekanbaru untuk menyelesaikan masalah kami, dan nginap di Grand Central Hotel Pekanbaru," kata Carolein.


Namun, Amintas diduga murka setelah Carolein Parewang menolak untuk menyelesaikan masalah mereka dengan syarat harus melakukan permohonan maaf kepada dirinya, keluarganya dan Partai Nasdem.


"Saya dipaksa minta maaf sama dia, keluarganya dan Partai Nasdem. Padahal ia yang ingkar janji dan membuang saya begitu saja," kata Carolein kepada pelitatoday.com melalui sambungan telepon selulernya. Sabtu (8/1/2022). 


Dikarenakan Carolein menolak, diduga Amintas Tambunan langsung memukul, sehingga Carolein mengalami luka bengkak di keningnya dan beberapa luka lecet di bagian tangan dan paha.


"Saya dipukul dia, kepada siapa lagi saya minta tolong. Saya mau jumpa sama dia supaya masalah kami selesai dengan baik-baik. Tapi malah pemukulan yang saya terima," kata Carolein sembari menangis sesenggukan.


Merasa diperlakukan semena-mena, Carolein Parewang lantas melaporkan Amintas Tambunan ke Polisi dengan nomor: LP/B/23/I/2022/SPKT/Polsek Bukit Raya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, dengan melaporkan tindak pidana UU Nomor 1, Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351 KUHP.


"Laporan saya sudah diterima oleh Polisi dan sedang dalam proses pemeriksaan," tutup Carolein.


Penulis : Pino Siburian
Editor : Redaksi
Advertisement

  • Lapor Balik Carolein Parewang ke Polisi, Anggota DPRD Batam Amintas Tambunan Terkesan Rahasiakan Isi Laporan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x