Iklan

Desakan Komunitas Lang Laut, Rumah Pos Pelayanan Gereja HKBP Barelang Besok akan Dibongkar?

Sabtu, Januari 01, 2022 WIB Last Updated 2022-01-01T05:22:41Z
Advertisement
Bangunan Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang. (Ist)

Batam, pelitatoday.com - Sesuai hasil mufakat dari pertemuan antara Majelis Gereja HKBP Anugerah Barelang bersama sekelompok orang yang tergabung di Komunitas Lang Laut di Mapolsek Galang pada Kamis (23/12) lalu, diputuskan bahwa Bangunan Pos Pelayanan HKBP di Kampung Ulu Buton, Kecamatan Galang akan dibongkar besok, Minggu (02/01/2021).


Kesepakatan tersebut disaksikan dan ditandatangani oleh Muspika Kecamatan Galang. Jika Kesepakatan tersebut tidak disepakati oleh pihak Majelis Gereja HKBP, maka akan dilakukan secara gotong-royong dengan masyarakat setempat untuk membongkar bersama-sama.


Adapun dasar dari penolakan Komunitas Lang Laut yang diketuai oleh Suherman, adalah pihaknya menilai bangunan Pos Pelayanan Gereja HKBP Anugerah Barelang tidak memiliki izin sesuai syarat peraturan SKB 2 Menteri.


"Kami bukan tidak suka dengan Kristen, bahkan saya mau kawin kontrak dengan Kristen kemarin tapi beda keyakinan, tidak jadi. Tapi tolong, di bumi Rempang Galang ini, di bumi Melayu ini kalian harus ikuti aturan mengacu pada pasal 14 tadi, dengan harus didukung 60 Kepala Keluarga Melayu disini, kalau tidak ada jangan, jangan coba-coba dan kami tidak mau," jelas Suherman yang juga Kader Partai PDI Perjuangan itu.


Baca Juga : Bawa Massa, Ketua LPM Galang Desak Rumah Doa Gereja HKBP di Galang Batam Dibongkar


Namun, Suherman terkesan mengelak saat ditanya terkait penolakan mereka apakah dilakukan kepada seluruh Rumah Ibadah yang ada di Kecamatan Galang, dengan harus memenuhi syarat sesuai peraturan SKB 2 Menteri.


"Mf sy lgi dilaut klu sy, kita ikuti saja aturan dan surat yg sudah kita sepakati," tulis Suherman melalui aplikasi WhatsAppnya kepada pelitatoday.com.


Tindakan serupa juga dilakukan oleh Camat Galang, UT Rambe, dengan tidak menjawab konfirmasi pelitatoday.com terkait jumlah Rumah Ibadah yang ada di Kecamatan Galang, apakah berdiri  memenuhi syarat sesuai aturan SKB 2 Menteri.


Massa yang mengatasnamakan Komunitas Lang Laut mendesak Rumah Doa Gereja HKBP dibongkar. (Ist)

Sementara itu, perwakilan Majelis Rumah Doa HKBP Anugerah Barelang menuliskan surat terbuka kepada Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang dan Walikota Batam, terkait adanya desakan sekelompok orang mengatasnamakan warga Tempatan dan juga Komunitas Lang Laut yang diketuai oleh Suherman.


Pihaknya berharap perhatian dari Pemerintah agar masyarakat yang menganut agama Kristen di Rempang Cate, Kecamatan Galang, memiliki rumah ibadah yang layak.


"Saya mewakili Komunitas perkumpulan Doa Suku Batak yang berdiam di wilayah Rempang Galang memohon perhatian nya agar kami dapat di fasilitasi untuk membangun rumah ibadah yang layak. Sebab, Rumah doa yang kami bangun di Ulu Buton, Rempang Cate, Kecamatan Galang, Pulau Batam, atas desakan warga rumah ibadah tersebut akan dibongkar, dengan alasan yang serta merta dibuat buat atau alasan tidak memenuhi aturan SKB 2 Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri nomor 9 dan 8 pasal 14," tulis perwakilan Majelis Gereja HKBP Anugerah Barelang.


Pihaknya mengaku bahwa bangunan Pos Pelayanan Gereja HKBP Anugerah Barelang belum memenuhi syarat sesuai SKB 2 Menteri.


"Memang kami akui bahwa rumah doa tersebut belum memenuhi apa yang dimaksud dalam SKB 2 Menteri tersebut. Mengingat jumlah jemaat kami masih belum cukup memenuhi  persyaratan yang dimaksud. Namun perlu diketahui bahwa posisi bangunan Rumah ibadah yang sudah kami bangun itu jauh dari pemukiman warga sekitar 3-5 kilo meter," jelasnya.


"Jika mengacu pada peraturan SKB 2 Menteri tentu kami juga sulit mendapat tanda tangan dari warga. Oleh karena itu kami meminta perhatiannya, apabila masyarakat membongkar rumah ibadah itu kemana kami untuk beribadah. Sebagai sesama anak bangsa, semestinya Negara berkewajiban memfasilitasi masyarakatnya untuk beribadah dengan kusuk, sebab setiap orang dijamin kemerdekaan nya untuk beribadah sesuai dengan UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2," lanjutnya.


Baca Juga : Lang Laut Desak Bongkar, GAMKI Kepri dan GMKI Batam Kunjungi Pos Pelayanan HKBP Anugerah Barelang


Majelis Rumah Doa HKBP Anugerah Barelang berharap Pemerintah memberi ruang untuk Komunitas Orang Batak yang berdomisili di Rempang Cate, Kecamatan Galang untuk beribadah.


"Oleh sebab itu, kami mengharapkan pemerintah memberi ruang agar kami dari Komunitas Orang Batak yang ada di Rempang Galang dapat melakukan hak yang paling mendasar tersebut. Demikian surat singkat ini kami sampaikan lewat media sosial ini, sebab media sosial juga dapat digunakan setiap orang untuk hal kebaikan. Atas atensi dari pemerintah Kota Batam dan Polresta Barelang, sebelum dan sesudahnya kami sampaikan banyak terima kasih," tutupnya. (Red)

Advertisement

  • Desakan Komunitas Lang Laut, Rumah Pos Pelayanan Gereja HKBP Barelang Besok akan Dibongkar?

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x