Iklan

Dewan Pers Apresiasi Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

Rabu, Januari 12, 2022 WIB Last Updated 2022-01-12T16:42:36Z
Advertisement
Logo Dewan Pers. (Ist)

Jakarta - Pengadilan Negeri Surabaya menorehkan sejarah besar dengan menggunakan pertimbangan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers pada saat memutuskan dua orang pelaku kekerasan terhadap Nurhadi, wartawan Tempo, sebagai bersalah dan terbukti melakukan tindak pidana penghalang-halangan kasus pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers. 


Amar putusan dibacakan oleh Majelis Hakim di Ruang Sidang Cakra pada Rabu, 12 Januari 2022 di Surabaya.


Para pelaku yang merupakan polisi aktif dijatuhi hukuman penjara masing masing 10 bulan serta restitusi dan denda kepada korban – lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut yang meminta 18 bulan penjara. Terhadap putusan ini, para pelaku belum memutuskan akan mengajukan banding atau tidak.


Dewan Pers sangat mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus a quo karena telah memutuskan untuk menjunjung tinggi kemerdekaan pers dan memastikan kerja jurnalistik berjalan baik dengan menggunakan kerangka Pasal 18 ayat (1) UU Pers dalam putusannya.


Selama ini, jurnalisme selalu mendapatkan sisi yang tidak menguntungkan di dalam sejarahnya. Kekerasan kepada wartawan, penyensoran maupun penghalang-halangan kerja jurnalistik merupakan isu yang sudah sejak lama terjadi di Indonesia dan sering dialami banyak rekan-rekan wartawan, misalnya dalam kasus demo Undang-Undang Cipta Kerja di berbagai daerah dan kasus-kasus lainnya. 


Putusan atas kasus kekerasan kepada Nurhadi ini menjadi sebuah momentum yang menegaskan bahwa sebagai sebuah profesi yang diamanatkan oleh undang-undang untuk mendukung kemerdekaan pers dan menyampaikan informasi untuk kepentingan publik, wartawan harus dihormati, didukung dan dilindungi oleh dan demi seluruh rakyat Indonesia.


Dewan Pers menghargai segenap dukungan yang diberikan oleh Konstituen Dewan Pers, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, rekan-rekan wartawan, lembaga-lembaga dan seluruh insan pemangku kepentingan yang menjaga kemerdekaan pers yang telah turut serta mendukung dan mengawal berjalannya kasus ini hingga para pelaku dijatuhi putusan bersalah.


Dewan Pers mengingatkan bahwa wartawan wajib bekerja secara profesional dalam melaksanakan kerja jurnalistik, menghormati peraturan perundangan-undangan yang berlaku sekaligus mendapatkan perlindungan dalam prosesnya. Merupakan kewajiban bersama Dewan Pers, Perusahaan Pers, Organisasi Pers dan seluruh stakeholders di bidang pers untuk turut serta menjaga kualitas dan memastikan insan pers mendapatkan perlindungan yang layak dari segala tindak kekerasan dan ketidak adilan.


Akhirulkalam, Dewan Pers berharap Korban Nurhadi segera kembali bertugas menjalankan profesi wartawan dan menghasilkan karya-karya jurnalistik yang baik.***


#Siaran Pers Dewan Pers

Advertisement

  • Dewan Pers Apresiasi Penegakan Hukum Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan Tempo

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x