Iklan

Musrin Bersama Kliennya Laporkan Rudy Haryanto Ke Polda Kepri

Rabu, Januari 05, 2022 WIB Last Updated 2022-01-05T05:58:52Z
Advertisement
Musrin, SH,CPL,CPCLE,CPM,CPrM,CPPPLS, selaku kuasa hukum tergugat atas nama Gusnandi (ist)

Karimun, pelitatoday.com - Terkait gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan Rudy Haryanto, ke Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kuasa Hukum tergugat, Musrin,SH menyampaikan sejumlah fakta yang patut menjadi perhatian Majelis PN Kabupaten Karimun.


Pertama, Musrin menjelaskan bahwa kliennya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan luas tanah 9.522 m2 sesuai yang tertulis di sertifikat hak milik atas nama Gunandi, S.S, S.H, yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Tanjung Balai Karimun tahun 2016 dan tahun 2018.


Kedua, Musrin menjelaskan bahwa dasar dari kepemilikan seluas tanah tersebut adalah dengan adanya jual-beli tanah dari tiga pemilik tanah, yakni Alias, M Hasan (alm) dan Hasan (alm), dengan dokumen surat Sporadik.


Ketiga, setelah menerima surat Sporadik, selanjutkan kliennya mengajukan pengurusan SHM ke Kantor BPN Kabupaten Karimun. Dan akhirnya, pada tahun 2016 dan 2018 pihak BPN Kabupaten Karimun menerbitkan SHM atas tanah milik Gunandi.


Keempat, surat keterangan tanah penggugat nomor 701/593/1996 tanggal 21 September 1996, Teregister di Kecamatan Karimun atas nama Ledina Lingga, bukan atas nama A.Jenin sesuai dengan surat jawaban resmi Kecamatan Karimun nomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021.


Kelima, PN Tanjung Balai Karimun tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo terkait dengan kompetensi absolut. Dimana, perihal gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum, namun dalam dalil-dalil gugatan penggugat lebih ke arah pembatalan sertifikat Hak milik.


Keenam, kliennya atas nama Gunandi,S.S,SH, telah melayangkan laporan ke Polda Kepri, atas dugaan tindakan pemalsuan surat, dengan nomor: LP-B/135/XI/2021/SPKT-Kepri, pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021.


Persidangan perkara gugatan PHM yang digelar di PN Tanjung Balai Karimun. (Ist)

Menanggapi sejumlah penjelasan diatas, Musrin dari kantor hukum MUSRIN & REKAN, berharap Lurah Sungai Raya, Camat Meral dan pihak BPN Kabupaten Karimun yang masuk sebagai tergugat dapat menyampaikan fakta-fakta yang sebenarnya. 


Baca Juga : Sertifikat Hak Milik Digugat di PN Tanjung Balai Karimun, Tergugat Lapor Ke Polda Kepri


Selain itu, Ia juga berharap pihak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karimun bersikap, bertindak adil serta transparan dan objektif dalam menilai perkara gugatan yang diajukan oleh Rudy Haryanto pada 22 September 2021.


"Kami percaya dan kami minta, majelis hakim dapat menerapkan proses hukum yang berkeadilan, transparan dan objektif atas perkara ini," kata Musrin kepada wartawan, diseputaran Muka Kuning Batam. Rabu (05/01/2022).


Editor : Pino Siburian

Advertisement

  • Musrin Bersama Kliennya Laporkan Rudy Haryanto Ke Polda Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x