Persidangan perkara gugatan PHM yang digelar di PN Tanjung Balai Karimun. (Ist) |
Karimun, pelitatoday.com - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun menggelar sidang pembuktian terkait adanya gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilayangkan oleh Rudy Haryanto, melalui kuasa hukumnya Eko Nurisman, SH.MH dan rekan, atas tumpang-tindih sebidang tanah di Jalan Bukit Godam, RT.02, RW.01, Kelurahan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun. Selasa (04/01/2022).
Adapun pihak yang digugat Rudy Haryanto adalah sebagai berikut;
• Tergugat I, atas nama Gunandi,S.S,SH.
• Tergugat II, atas nama Alias
• Tergugat III, atas nama Kamsiah
• Tergugat IV, atas nama Nuris Hidayat
• Tergugat V, atas nama Suraya Milina Fitri
• Tergugat VI, atas nama Aisyah
• Tergugat VII, atas nama M. Hatta
• Tergugat VIII, atas nama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Balai Karimun
• Tergugat IX, atas nama Camat Pada Kecamatan Meral
• Tergugat X, atas nama Lurah pada Kelurahan Sungai Raya.
Penasehat Hukum penggugat, Eko Nurisman kepada pelitatoday.com menyampaikan bahwa pihaknya melakukan gugatan tersebut berdasarkan surat sporadik yang dimiliki dari A.Jenin selaku penjual lahan kepada kliennya.
Ia menduga, terjadinya tumpang-tindih di atas tanah milik kliennya dengan tergugat I disebabkan adanya permainan oknum pejabat pemerintah setempat.
"Kami menduga terjadi permainan dan keterlibatan oknum pejabat pemerintah setempat," pungkasnya.
Terpisah, Musrin, SH,CPL,CPCLE,CPM,CPrM,CPPPLS, selaku kuasa hukum tergugat I sampai tergugat VII, menyampaikan dalam eksepsinya bahwa PN Tanjung Balai Karimun tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara a quo terkait dengan kompetensi absolut.
"Bahwa perihal gugatan penggugat adalah perbuatan melawan hukum, namun dalam dalil-dalil gugatan penggugat lebih ke arah pembatalan sertifikat Hak milik nomor 01492/Sungai Raya tanggal 03 Mei 2018, atas sebidang tanah seluas 9.522 m2, yang dimiliki Klien kami," kata Musrin kepada pelitatoday.com.
Ia menegaskan bahwa sertifikat hak milik atas tanah adalah penetapan tertulis yang diterbitkan oleh kantor Pertanahan Kabupaten Tanjung Balai Karimun, dan merupakan pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara.
"Bahwa dalam gugatan penggugat pada Posita nomor 23, nomor 26 dan nomor 34 sudah sangat terang dan jelas maksud dan tujuan dari gugatan penggugat adalah pembatalan sertifikat hak milik nomor 01492/Sungai Raya tanggal 03 Mei 2018 atas sebidang tanah seluas 9.552 m2 (luas tersebut tidak benar, yang benar adalah luas 9.522 m2 meter persegi sesuai yang tertulis di sertifikat hak milik) atas nama Gunandi, S.S, S.H, yang diterbitkan oleh tergugat VIII," tegasnya.
Lanjut Musrin, Surat keterangan tanah nomor 701/593/1996, per tanggal 21 September 1996 tidak pernah dan tidak benar Teregister di Kecamatan Karimun atas nama A.Jenin.
"Faktanya surat keterangan tanah nomor: 701/593/1996 tercatat pada tanggal 09 Juli 1996 dan Teregister di Kecamatan Karimun atas nama Ledina Lingga, dan bukan atas nama A.Jenin. Informasi ini berdasarkan surat resmi Kecamatan Karimun bernomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 yah dikeluarkan oleh Camat," jelas Musrin.
Musrin, SH,CPL,CPCLE,CPM,CPrM,CPPPLS, selaku kuasa hukum tergugat I sampai tergugat VII. (Ist) |
Menanggapi gugatan yang dilayangkan oleh penggugat. Kliennya atas nama Gunandi,S.S,SH, telah melayangkan laporan ke Polda Kepri, atas dugaan tindakan pemalsuan surat, dengan nomor: LP-B/135/XI/2021/SPKT-Kepri, pada hari Sabtu, tanggal 13 November 2021.
"Kita berharap dalam persolan ini penegakan hukum yang adil dan profesional, serta dilakukan dengan objektif, trasparan sesuai fakta dilapangan," tutup Musrin.
Editor : Redaksi