Iklan

Soal Dugaan Pemalsuan Surat, Rudy Haryanto Akui Sudah Mendapat Surat Panggilan dari Polda Kepri

Rabu, Januari 19, 2022 WIB Last Updated 2022-01-19T11:30:35Z
Advertisement
Rudy Haryanto. (Dok: Pribadi)

Karimun, pelitatoday.com - Rudy Haryanto angkat suara terkait adanya laporan dugaan pemalsuan surat (Dokumen Negara) yang dialamatkan kepada dirinya. Dimana, ia dilaporkan oleh pemilik Surat Hak Milik (SHM) sebidang tanah atas nama Gunandi ke Polda Kepri dengan nomor: LP-B/135/XI/2021/SPKT-Kepri, per-tanggal (13/11/ 2021) lalu.


"Itu saya rasa kalau mengenai laporan ke Polda, bahkan ke Mabes itu adalah hak sebagai warga negara. Saya juga percaya mereka yang periksa disana akan berlaku netral dan akan netral," kata Rudy Haryanto kepada pelitatoday.com di PN Karimun usai mengikuti sidang. Selasa (18/01/2022).


Pihaknya juga mengaku sudah mendapat surat panggilan dari Polda Kepri perihal laporan Gunandi. Namun meminta untuk dijadwalkan ulang.


"Surat pemanggilan sudah ada, tinggal pelaksanaannya kita menunggu dari penyidik untuk jadwalnya. Kemarin kita jadwalnya mendadak ya, jadi kita minta dijadwalkan ulang dikarenakan Batam-Tanjung Balai Karimun membutuhkan waktu," kata Eko Nurisman selalu Kuasa Hukum Rudy Haryanto.


Diketahui, laporan Gunandi ke Polda Kepri bermula saat dirinya digugat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Karimun oleh Rudy Haryanto yang mengklaim pemilik tanah diatas tanah milik Gunandi yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Kecamatan Meral, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, Kepri.


Rudy Haryanto mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2 dengan dasar kepemilikan Surat Penyataan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) pada tahun 1996. Padahal, diatas tanah yang diklaim Rudy Haryanto. Telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tanjung Balai Karimun atas nama Gunandi, pada 2016 dan 2018.


Rudy Haryanto bersama Kuasa Hukumnya Eko Nurisman saat mengikuti sidang di PN Karimun. (Dok: Pribadi)

Gunandi digugat oleh Rudy Haryanto di PN Tanjung Balai Karimun atas dugaan perbuatan melawan hukum (PMH). Dan hingga saat ini masih dalam proses persidangan.


Dimana, Rudy Haryanto mengklaim pemilik tanah seluas 2.200 m2, mengaku membeli tanah tersebut kepada A.Jenin dengan dasar surat Sporadik yang Teregister di pemerintahan setempat di Kabupaten Tanjung Balai Karimun.


Baca Juga : Para Tergugat Serahkan 184 Alat Bukti Surat Kepada Majelis Hakim PN Karimun Terkait Gugatan Rudy Haryanto


Sementara, konfirmasi Musrin selaku Kuasa Hukum Gunandi dan tergugat lainnya membantah dan membeberkan bahwa surat keterangan tanah nomor 701/593/1996, per tanggal 21 September 1996 tidak pernah ada dan tidak benar Teregister di Kecamatan Karimun atas nama A.Jenin sebagai dasar surat sporadik yang dilampirkan Rudy Haryanto .


"Faktanya surat keterangan tanah Nomor: 701/593/1996 tercatat pada tanggal 09 Juli 1996 dan Teregister di Kecamatan Karimun atas nama Ledina Lingga, dan bukan atas nama A.Jenin. Informasi ini berdasarkan surat resmi Kecamatan Karimun bernomor : 54/593/KRM/2021 pada tanggal 19 Oktober 2021 yah dikeluarkan oleh Camat," jelas Musrin.


Selain itu, bukti surat  yang menyatakan bahwa Kepala Kelurahan Sungai Pasir Menerangkan "Tidak Benar Register Nomor: 432/593/1996, tanggal 20 Agustus 1996 atas nama A Jenin, akan tetapi yang benar adalah Nomor 432/593/1996, tanggal 27 September 1996 atas nama: Adam "Bukan atas nama A Jenin". ***


Simak wawancara pelitatoday.com dengan Rudy Haryanto bersama Kuasa Hukumnya..



Penulis : Pino Siburian
Editor    : Redaksi
Advertisement

  • Soal Dugaan Pemalsuan Surat, Rudy Haryanto Akui Sudah Mendapat Surat Panggilan dari Polda Kepri

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x