Sidang perkara perdata dengan nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk, yah digelar di PN Karimun pada Selasa (25/01). |
Karimun, pelitatoday.com - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar sidang perkara perdata dengan nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk, dengan agenda tambahan bukti dari penggugat, tergugat VII dan tergugat X, yang dilaksanakan di ruang sidang Cakra. Selasa (25/01/2022).
Sebelum membuka sidang, Ketua Majelis, Benny Arisandy SH. MH, menyampaikan terkait waktu sidang yang berbeda dari biasanya.
"Tadi ada kunjungan dari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sehingga waktu sidang kali ini kita undur hingga sore," kata Ketua Majelis.
Ketua Majelis lantas mengawali sidang dengan memberikan waktu pertama kepada pihak penggugat untuk menunjukkan bukti tambahan.
Adapun berkas bukti tambahan yang dilampirkan/diserahkan oleh penggugat kepada Majelis Hakim adalah 8 berkas Foto lahan dan 1 berkas Foto Copy surat edaran mahkamah agung nomor 10 tahun 2020, tentang pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar mahkamah agung tahun 2020 Sebagai pedoman pelaksanaan tugas pengadilan.
Sehingga total berkas alat bukti penggugat, dalam hal ini Rudy Haryanto alias Rudy Alam adalah sebanyak 41 bukti.
Sementara itu, Tergugat VIII juga melampirkan/menyerahkan 2 berkas bukti tambahan kepada Majelis Hakim, yakni:
• Bukti buku tanah hak milik nomor 01172, tanggal 27 Desember 2016, seluas 46.380 M2 atas nama Gunandi,SS.SH.
• Bukti surat ukur nomor 00427/Sungai Raya2016 tanggal 09 Desember 2016.NIB 02016, seluas 46.380 M2.
Sehingga total berkas alat bukti yang dilampirkan/diserahkan oleh tergugat VIII, dalam hal ini Kepala Kantor Dinas Pertanahan Tanjung Balai Karimun ada sebanyak 28 bukti.
Baca Juga : Soal Dugaan Pemalsuan Surat, Rudy Haryanto Akui Sudah Mendapat Surat Panggilan dari Polda Kepri
Pada sidang sebelumnya, Kuasa hukum tergugat I sampai VII, Musrin SH, telah melampirkan/menyerahkan sebanyak 138 bukti-bukti surat terkait asal usul kepemilikan lahan atas nama Gunandi,S.S,SH (Tergugat 1), hingga memiliki Sertifikat Hak Milik.
Kepada pelitatoday.com, Kuasa Hukum tergugat I hingga VII menyampaikan tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menyiapkan sejumlah bukti tambahan.
"Kita lihat bukti tambahan yang diserahkan penggugat berupa 8 buah foto dan satu surat edaran Mahkamah Agung. Tidak menutup kemungkinan kita akan menambah berkas alat bukti," kata Musrin usai mengikuti sidang kepada wartawan.
Baca Juga : Para Tergugat Serahkan 184 Alat Bukti Surat Kepada Majelis Hakim PN Karimun Terkait Gugatan Rudy Haryanto
Ia menambahkan, pihaknya dari tergugat I sampai VII akan menyiapkan bukti tambahan untuk diserahkan pada sidang berikutnya.
"Sidang berikutnya akan dijadwalkan pada hari Selasa tanggal 08 Februari 2022, yakni Bukti surat Tambahan dari Tergugat I s/d VII," tutup Musrin.
Editor : Redaksi