Foto Istimewa. |
JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia Bambang Soesatyo mengungkapkan berbagai hasil rapat Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia. Antara lain, KADIN mendukung berkembangnya industri pertahanan nasional dalam memenuhi kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia (Alutsista TNI). Selain, meningkatkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) dalam Alutsista. Sehingga Indonesia tidak terus menerus bergantung pada impor Alutsista dari berbagai negara lain.
"Tumbuh dan berkembangnya industri pertahanan dalam negeri, baik dari sisi kuantitas dan kualitas, menunjukan kedaulatan sebuah bangsa. Sekaligus menjadi nilai tambah dari segi penyediaan lapangan pekerjaan, maupun bagi perekonomian nasional. Kita sudah memiliki setidaknya 81 pelaku usaha swasta yang bergerak memproduksi Alutsista TNI. Mulai dari pabrik pembuat kapal, pembuat radio komunikasi, sampai sistem manajemen perang, hingga bom untuk pesawat tempur," ujar Bamsoet usai memimpin rapat Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia, di Jakarta, Rabu (23/2//2).
Pengurus Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia yang hadir antara lain, Sekretaris Kepala Badan Junaidi Elvis, Wakil Kepala Badan Hubungan Pertahanan Keamanan Ekosistem Fintech dan Keamanan Siber Rizki Pratama Soekarno Putra, Kepala Hubungan KADIN dengan Badan Intelijen Negara Suprayogi Soepaat, Kepala Hubungan KADIN dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) Laksda TNI (purn) Desi Albert Mamahit, dan Kepala Hubungan KADIN dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Tengku Irvan Bahran.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI Bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, KADIN juga telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas pengusaha nakal yang terlibat dalam penimbunan minyak goreng. Untuk mengurangi beban masyarakat akibat masih mahalnya harga minyak goreng, KADIN akan mendorong kalangan dunia usaha melakukan operasi pasar di berbagai daerah.
"Tindakan sekelompok orang atau pengusaha yang menimbun minyak goreng sangat tidak bisa ditolelir. Hal tersebut berdampak pada keresahan di masyarakat. Pengusaha yang terbukti menimbun minyak goreng harus disanksi tegas. Selain itu, sudah saatnya para pengusaha besar pemilik usaha minyak goreng turun membantu masyarakat dengan melakukan operasi pasar minyak goreng," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menerangkan, KADIN juga mendukung gagasan Bank Indonesia merumuskan pembuatan mata uang digital atau 'digital rupiah'. Hal ini sejalan dengan pemahaman bahwa G20 juga menekankan implikasi dari Central Bank Digital Currency (CBDC) terhadap sistem moneter dan keuangan internasional.
Dari sisi optimalisasi manfaat teknologi dan digitalisasi, G20 akan melanjutkan implementasi peta jalan sistem pembayaran lintas batas (G20 Roadmap for Enhancing Cross Border Payments) untuk mendorong sistem pembayaran yang cepat, mudah, murah, aman dan handal. Sekaligus mendiskusikan pemanfaatan digitalisasi untuk meningkatkan inklusi keuangan.
"Selaras dengan rancang bangun sistem pembayaran di era digital tersebut, kita patut mengapresiasi langkah proaktif yang dilakukan Bank Indonesia, misalnya melalui peluncuran Bank Indonesia Fast Payment sebagai implementasi dari visi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2025. Langkah ini perlu didorong untuk terus dikembangkan, karena pada saat bersamaan, pertumbuhan ekonomi digital juga akan terus melaju dan membutuhkan langkah-langkah penyesuaian, termasuk dalam menyikapi fenomena digital trading dan aset kripto," ujar Bamsoet
Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia dan Ketua Umum Pengurus Besar Keluarga Olahraga Tarung Derajat ini menambahkan, KADIN turut mendukung rencana pemerintah menerapkan Single Identity Number. Sebagaimana di Amerika Serikat yang sudah memiliki data kependudukan yang terintegrasi dengan baik dalam satu Social Security Number.
"Sementara di Indonesia, secara administrasi, setiap penduduk lebih kurang memiliki hampir 40 nomor identitas yang diterbitkan berbagai lembaga yang datanya tidak terintegrasi dengan baik. Keberadaan Single Identity Number nantinya bisa menjadi alat yang efektif bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk mempermudah proses pemungutan pajak dan menguji kepatuhan Wajib Pajak," pungkas Bamsoet. (*)