Iklan

Jaksa Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam

Selasa, Februari 08, 2022 WIB Last Updated 2022-02-08T14:14:24Z
Advertisement
Pintu gerbang SMKN 1 Batam (ist)

Batam, pelitatoday.com - Terkait dugaan korupsi di SMKN 1 Batam, tim Kejari Batam tancap gas menangani kasus itu agar secepatnya siapa saja nanti yang terbukti melakukan kesalahan jadi tersangka. Buktinya, sejumlah rekanan dari sekolah telah dimintai keterangan.


“Ya, 10 saksi telah kami periksa dan dimintai keterangannya terkait adanya dugaan penyalahgunaan dana BOS dan uang SPP di sekolah tersebut,” kata Kasi Intelejen Kejari Batam, Wahyu Octaviandi kepada Telisiknews, Selasa (8/2/2022) sore.


Dijelaskan Wahyu, pihaknya masih dalam proses pengumpulan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) soal dugaan korupsi di SMKN 1 Batam itu. Tidak menutup kemungkinan kasus itu akan naik ke tahap selanjutnya.


“Saat ini masih pulbaket, tidak menutup kemungkinan akan maju terus selama ada bukti,” ujar Wahyu.


Wahyu Octaviandi Kasi Intel Kejari Batam (dok: Telisiknews)


Baca Juga : Pungutan SPP Berlebihan dan Bebani Masyarakat, Anggota DPRD Kepri Ini Minta Pergub Direvisi


Berikut Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sesuai Juknis Terbaru


Selain berasal dari dana swadaya dan masyarakat, sumber pemasukan lain dari sekolah adalah Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang berasal dari pemerintah. Dana BOS telah dianggarkan dalam APBN untuk lembaga pendidikan mulai tingkat SD sampai SMA dan sederajat sejak tahun 2005.


Alokasi dana bantuan pemerintah ini ditujukan untuk pembiayaan dana operasional non personalia demi mendukung program wajib belajar. Artinya dana BOS diperuntukkan hanya bagi pelaksana program tersebut, yaitu satuan pendidikan dasar.


Baca Juga : Disaat Covid-19 Melonjak, Kepala Sekolah Bersama 5 Orang Guru SMKN 1 Batam Pelesiran ke Turki


Inilah peruntukan dana BOS sesuai Permendikbud 8 tahun 2020:


1. Pembayaran honor tenaga pendidik non PNS maksimal sebesar 50%.


2. Penerimaan siswa baru.


3. Pengembangan fasilitas perpustakaan.


4. Kegiatan yang dibiayai dana BOS mencakup belajar mengajar dan ekstrakurikuler.


5. Kegiatan tes/ujian/evaluasi pembelajaran.


6. Administrasi sekolah.


7. Peningkatan dan pengembangan kualitas guru termasuk tenaga kependidikan.


8. Tagihan rutin terkait daya dan jasa.


9. Pemeliharaan fasilitas sekolah.


10. Pembelian perangkat multimedia untuk pembelajaran.


11. Menggelar praktek kerja (PKL), bursa kerja, monitoring kebekerjaan, pelatihan/pemagangan guru, serta lembaga sertifikasi profesi.


12. Menggelar uji kompetensi bagi siswa kelas akhir SMK atau SMALB, misalnya kemampuan Bahasa Inggris atau bahasa asing bertaraf internasional. (R01/TN)

Advertisement

  • Jaksa Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x