Ketua RCW Kepri, Mulkansyah saat berada di Gedung KPK. (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Ketua Riau Corruption Watch (RCW) Provinsi Kepri, Mulkansyah, mendesak Kejari Batam untuk menaikkan status Kepala Sekolah SMKN 1 Batam terkait dugaan tindak pidana Korupsi.
"RCW Kepri mendesak kejaksaan negeri Batam untuk menaikkan status kepala sekolah SMKN 1 Batam," kata Mulkansyah kepada pelitatoday.com. Minggu (13/02/2022).
Ia menegaskan pihaknya terus mengawal proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh penyidik Kejari Batam.
"Kita terus mengawal kasus ini jangan sampai jalan di tempat. Karena sudah jelas dan gamblang sudah terjadi dugaan korupsi," tegasnya.
Lanjut Mulkansyah, penindakan terhadap mereka yang melakukan tindakan merugikan keuangan negara tidak sebatas diminta untuk mengembalikan uang, dan proses hukum berhenti. Hal ini dikatakan Mulkan akan menjadi preseden buruk dan tidak membuat jera oknum tersebut.
"Jangan lagi ada cerita sudah mengembalikan uang hasil korupsi lalu proses hukum terhenti. Ini akan menjadi preseden buruk kedepannya," tutupnya.
Baca Juga : Pungutan SPP Berlebihan dan Bebani Masyarakat, Anggota DPRD Kepri Ini Minta Pergub Direvisi
Dilansir dari Batamtoday.com, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, Polin Octavianus Sitanggang memastikan dalam waktu dekat, pihaknya akan menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam.
"Progres penanganan kasus dugaan korupsi di SMKN 1 Batam dalam waktu dekat akan memasuki tahap penyidikan. Dan akan ada penetapan tersangka," kata Kajari Batam, Polin Octavianus Sitanggang kepada. Rabu (9/2).
Lanjut Polin, pihaknya telah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi untuk menggali informasi terkait dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam.
"Sejauh ini penyidik telah memeriksa pihak penyedia buku, pihak penyedia ATK serta dua orang bendahara SMKN 1 Batam. Sementara Kepala Sekolah (Kepsek) dan pihak komite sekolah belum diperiksa," tegasnya.
Baca Juga : Ketua RCW Kepri akan Laporkan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam ke Kejari Batam
Namun, Polin enggan membeberkan terkait potensi kerugian negara yang timbul dari kasus dugaan korupsi itu. Pasalnya, masih banyak keterangan yang harus didalami penyidik.
"Potensi kerugiaan negara memang ada. Cuma kami belum bisa ekspose. Karena masih banyak nih yang harus didalami lagi. Kalau perbuatan melawan hukumnya (PMH) sudah ada, cuma angka kerugian negaranya masih bertambah terus lantaran proses penyidikan masih berjalan terus sehingga belum bisa disimpulkan," ujarnya.
Polin menjelaskan, modus penyelewengan dana bantuan operasional sekolah (BOS) tahun anggaran 2018- 2020 di SMKN 1 Batam hampir sama atau mirip dengan kasus korupsi di SMAN 1 Batam yang saat ini sudah memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tanjungpinang.
"Modusnya hampir sama atau mirip, yakni memanipulasi anggaran belanja (mark up anggaran) dana Bos untuk kebutuhan sekolah, yang belakangan diketahui adalah fiktif," tambahnya.
Polin Octavianus Sitanggang memastikan pihaknya tak akan main-main dalam penindakan suatu perkara. Apalagi perkara korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.
"Untuk kasus korupsi, Kejaksaan Negeri Batam tidak pernah main-main. Kita sikat habis," tegasnya. ***
Editor : Pino Siburian