Foto Istimewa. (Dok: Humas/Guntur) |
Tangerang, pelitatoday.com - Terkait polemik Pemilihan Ketua RW 01 Kelurahan Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang Prov. Banten, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang dari Komisi I menggelar rapat hearing.
Rapat dilaksanakan di Ruang Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Tangerang. Hadir Ketua Komisi I Junadi beserta anggota Komisi I antara lain Prawoto, TB Mansyur dan Andry S Permana.
Dalam pertemuan tersebut, Ahmad Fauzi, salah seorang calon ketua RW 01 mengaku, dia merasa proses pemilihan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu itu tidak adil.
“Karena pemilihannya tidak secara langsung kepada warga, tetapi berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwal), yang pemilihannya melalui masing-masing Ketua RT,” ujarnya, Kamis (3/2/22).
Ditambahkannya, kemudian berdasarkan Perwal, calon yang sekarang menang tidak memenuhi syarat, usia maksimal 60 tahun dan diduga ijazahnya palsu,” tambah Ahmad Fauzi.
Sementara, Junadi, Ketua Komisi I yang memimpin rapat tersebut mengatakan, bahwa menurut data yang diperoleh dari pihak kelurahan, proses pemilihan tersebut sudah selesai, dan telah dilantik Ketua RW 01 yang baru, Naman.
Untuk itu, Junadi menyarankan untuk berdamai saja dan menerima terpilihnya Ketua RW 01 tersebut.
“Demi kondusifitas masyarakat, baiknya duduk bareng seluruh pihak difasilitasi kelurahan, cari solusi yang terbaik,” katanya.
Selanjutnya, Ahmad Fauzi pun mengaku telah menerima hasil pemilihan tersebut, namun dirinya telah menempuh jalur hukum terkait dugaan ijazah palsu.
“Saya tidak akan mempermasalahkan lagi pemilihan tersebut, namun kasus hukum sudah didaftarkan dan masih akan berlanjut,” pungkasnya. ***
#Adventorial