Suasana pertemuan Komisi IV DPRD Kepri dengan pihak SMKN 1 Batam. (FOTO: FB Anggota DPRD Komisi IV Kepri, Wirya Putra Silalahi). |
Batam, pelitatoday.com - Komisi IV DPRD Kepulauan Riau yang membidangi Pendidikan dan Kesejahteraan Rakyat melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Kota Batam. Kamis (03/02/2022).
Sirajudin Nur, salah satu anggota Komisi IV DPRD Kepri yang hadir dalam kunjungan tersebut menyampaikan bahwa pihaknya dari Komisi IV DPRD Kepri melakukan kunjungan kerja ke SMKN 1 Batam untuk menindaklanjuti perkembangan pemberitaan yang beredar ditengah masyarakat terkait kontroversi pembelian 1 (satu) unit mobil Innova Tahun 2018 yang mengatasnamakan Kepala Sekolah SMKN 1 Batam.
"Komisi IV DPRD Kepri telah meminta keterangan dari pihak Sekolah dan pihak Komite SMKN 1," kata Sirajudin Nur, kepada awak media ini.
Dari keterangan yang mereka dapatkan usai melakukan pertemuan dengan pihak SMKN 1 Batam. Pihaknya membeberkan sejumlah temuan atas pembelian satu unit Mobil Toyota Kijang Innova atas nama pribadi Kepala Sekolah dengan menggunakan dana Komite Sekolah.
"Pembelian 1 (satu) unit mobil Innova pada tahun 2018 bersumber dari Dana SPP pada SMKN 1 Batam, dan pembelian 1 (satu) unit Mobil Innova tersebut diketahui dan atas persetujuan Pihak Komite Sekolah SMKN 1 Batam," tulisannya melalui aplikasi WhatsAppnya.
Lanjut Sirajudin, cara perolehan Mobil Innova tersebut dilakukan dengan cara pembelian melalui cicilan untuk masa waktu 3 Tahun (2018 - 2022) sejak tahun 2018. Sehingga pembeliannya mengatasnamakan nama Kepala Sekolah SMKN 1.
"Dengan pertimbangan dari Pihak Penjual, bahwa tidak bisa memproses pembelian Kredit Mobil dengan menggunakan nama lembaga sekolah (SMKN 1) jika pembelian dilakukan secara kredit (jangka waktu tertentu)," jelasnya.
Adapun maksud pengadaan mobil tersebut kata pihak Sekolah adalah digunakan untuk operasional Sekolah SMKN 1 dan bukan untuk keperluan Pribadi/Asset Pribadi. Dan saat ini mobil tersebut sudah dilakukan balik nama atas nama SMKN 1 Batam.
"STNK Mobil Innova tersebut baru bisa dilakukan balik nama setelah dilakukan pembayaran pelunasan cicilan pembelian Mobil Innova itu. Dan saat ini STNK sudah atas nama SMKN 1 Kota Batam," tulisnya.
Namun, pihaknya menyampaikan telah meminta pihak Inspektorat Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembelian mobil tersebut, dan menunggu hasil pemeriksaan.
"Komisi IV DPRD Kepri telah meminta Pihak Inspektorat Daerah Provinsi Kepri untuk melakukan pemeriksaan terhadap pembelian 1 (satu) unit mobil Innova 2018 tersebut. Hasil Pemeriksaan oleh Inspektorat agar dapat diberikan kepada Komisi IV sebagai bahan pengawasan kepada Sekolah Lainnya," tegasnya.
Terakhir, Komisi IV DPRD Kepri meminta kepada pihak Sekolah SMA/SMK di Kepri untuk memperhatikan aturan dan ketentuan dalam penggunaan dan pemanfaatan dana BOS dan Dana SPP Sekolah.
Baca Juga : Komisi IV DPRD Kepri akan Panggil Kepala Sekolah SMKN 1 Batam
Sebelumnya diberitakan, polemik pembelian satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor plat BP 1864 AR, milik Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Batam dengan menggunakan dana Komite akhirnya diserahkan menjadi aset sekolah pada tanggal 20 Januari 2022.
Kuat dugaan penyerahan mobil tersebut dikarenakan munculnya pemberitaan soal tidak dilibatkannya pihak Komite dalam pembelian mobil tersebut dengan menggunakan dana Komite, namun mobil tersebut atas nama pribadi Kepala Sekolah.
Hal ini sesuai dengan surat penyataan yang dibuat oleh Kepala Sekolah SMK N 1, Lea Lindrawijaya Suroso, M.Pd, pada tahun 2019. Dimana dalam surat pernyataan tersebut tidak melibatkan seorang pun pihak Komite sebagai saksi.
Untuk menutupi tuduhan lain-lain, setelah pembelian mobil pribadi milik Kepala Sekolah SMK Negeri 1 menggunakan dana Komite bocor ke Public dan menjadi pemberitaan beberapa media online.
Baca Juga : Kepala Sekolah SMKN 1 Batam Dipanggil Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Ada Apa?
Kepala Sekolah SMK N 1, Lea Lindrawijaya Suroso, M.Pd, diduga kuat langsung membuat berita acara serah terima aset dengan PLT Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Dr. Darson,S.Pd.,M.Si, atas satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan nomor plat BP 1864 AR, pada Kamis (20/01/2022).
"Yang jelas mobil itu, mobil operasional sekolah dan dalam proses balik nama. Baru lunas januari ini. Kalau sekarang antara berita dan proses berjalan bersamaan itu kebetulan saja. Itu saja n close ya," tulis Lea Lindrawijaya Suroso, kepada awak media ini melalui aplikasi WhatsAppnya. Jumat (21/01/2022) lalu.
Apakah serah terima aset tersebut sudah sesuai prosedur? Pasalnya mobil tersebut saat ini masih plat hitam dan atas nama pribadi Kepala Sekolah SMKN 1 Batam.
Disinggung terkait tidak dilibatkan nya pihak Komite dalam pembelian mobil tersebut sesuai dengan surat penyataan tahun 2019, Lea justru mengatakan supaya tidak mengurusi rumah tangga SMK Negeri 1 Batam dan memblokir nomor WhatsApp awak media pelitatoday.com.
"Tidak usah mengurus rumah tangga orang sejauh itu, poin nya kan hanya mobil itu milik saya atau sekolah. Sudah jelas kan itu mobil sekolah. apalagi? tujuanya apa rupanya abang ini. menggoreng-goreng berita fitnah. Maaf ya saya blokir no nya," tegas Lea sembari memblokir nomor WhatsApp awak media ini. (R01)
Editor : Redaksi