Foto Persiapan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Tergugat I sampai VII, di PN Karimun. (Dok: Pribadi) |
Karimun, pelitatoday.com - Jadwal persidangan perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk, molor hingga pukul 11.45 Wib. Padahal pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim menyampaikan sidang akan dilaksanakan pada pukul 10.00 Wib.
"Majelisnya ada giat Zoom, sehingga waktunya diundur," kata seorang staf PN Karimun kepada awak media pelitatoday.com. Selasa (22/03/2022).
Sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Majelis, Benny Arisandy, S.H., M.H., dan didampingi Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., dan Rifdah Juniarti Hasmi, S.H, tersebut digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat I sampai Tergugat VII, dan digelar di ruang sidang Cakra PN Karimun.
PH Tergugat I hingga VII, Musrin SH menyampaikan pihaknya menghadirkan sebanyak 4 orang saksi yang notabene mengetahui objek perkara, yakni saksi Azman selaku menantu Alias (Tergugat II) saksi Rendi selaku cucu kakak Hasan, saksi Sapri selaku anak pertama dari M.Hasan, saksi Nanang.
Dalam kesaksiannya, ke-empat saksi mengakui atas adanya jual-beli tanah yang menjadi objek perkara dari ahli waris Yang One Binti Ode, selaku Pemilik Surat Grand dengan Nomor 00334 Tanggal 28 November 1931 dan KAART No. 316/29 Tanggal 13 Juni 1929, kepada Gunandi (Tergugat I). Saksi bahkan menyampaikan jumlah uang yang diserahkan oleh Tergugat I kepada ahli waris.
"Dijual seharga 529 Juta, dan pada saat itu diberikan DP oleh pak Azhari sebesar 60 Juta, dan setelah selesai pengurusan surat-surat, baru di lunaskan dengan pembayaran melalui Bank BNI," kata saksi Dadang.
Berlanjut, para saksi juga menjelaskan bahwa mereka tidak mengenal Ajenin yang notabene dikatakan penggarap lahan, dan dijual kepada Rudy Haryanto (Penggugat).
"Tidak mengenal Ajenin, dan tidak ada nama Rudy Haryanto (Penggugat) dalam sempadan ketiga Sporadik yang dibeli oleh Gunandi (Tergugat I yang sudah memiliki Sertifikat Hak Milik)," kata saksi Azman, Nanang dan saksi Sapri dihadapan Majelis Hakim.
PH Tergugat I sampai VII, Musrin SH, melontarkan pertanyaan kepada ke-empat saksi, apakah ahli waris Yang One Binti Ode selaku Pemilik Surat Grand, pernah menjual tanah kepada orang selain kepada Bapak Gunandi (Tergugat I).
"Tidak pernah, selain dijual kepada Bapak Gunandi," jawab ke-empat saksi.
Selain itu, para saksi juga mengakui bahwa di lahan objek perkara tersebut tidak pernah ada tanaman cabe dan kedelai seperti dalil Penggugat.
Sementara itu, terkait adanya surat ahli waris tahun 2012, saksi Azman menjelaskan bahwa surat ahli waris tersebut digunakan untuk mengurus SKPPL (Surat Keterangan Peralihan dan Pelepasan Lahan), dan bukan untuk mengurus surat Sporadik sepertinya yang dilontarkan oleh PH Penggugat.
Editor : Redaksi