Istri dan Kuasa Hukum Bripka Andrica Ricora Ginting Munthe, saat melakukan konferensi pers di Gedung Graha Pena Batam Center. (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Bripka Andrica Ricora Ginting Munthe, ajudan Gubernur Kepri sebelumnya ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Tanjung Pinang atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Namun, pihak keluarga membantah sejumlah pemberitaan yang dituduhkan kepada Bripka Andrica Ricora Ginting Munthe. Hal ini disampaikan langsung oleh sang istri, Laola Faucia, kepada wartawan saat melakukan konferensi pers di Gedung Graha Pena, Batam Center. Jumat (04/03/2022).
"Kejadiannya pada tanggal 24 Januari sekitar pukul 00.30 subuh, saat itu kami sedang tidur dan tiba-tiba ada suara tendangan pintu didobrak dan lampu mati, mereka saat itu ada lima orang masuk lalu menyalakan lampu. Terus mereka mengatakan ada orang yang lari ke rumah kami, sehingga mereka masuk secara paksa. Terus mereka melakukan pemeriksaan dan saya disuruh masuk ke kamar, sementara suami saya disuruh duduk di ruang tengah.
Saat pemeriksaan itu disaksikan oleh Ibu RT, dan mereka melakukan pengecekan diseluruh bagian rumah dan tidak menemukan apa-apa," kata Laola Faucia, bersama Kuasa Hukum suaminya, Filemon HAlawa SH, Rano Iskandar Sirait SH, dan Ismail, SH.
Lanjutnya, usai tidak ditemukan apa-apa, suaminya lalu dibawa keluar sekitar setengah jam, lalu pulang lagi dan meminta kunci mobil dan membawa suaminya ke Tanjung Uban tempat barang haram tersebut.
"Narkoba tersebut bukan milik suami saya. Namun temuan salah satu Security pantai resort Clubmet, bernama Maskun dari bibir pantai Lagoi," katanya.
Ia menjelaskan suaminya menerima telepon dari Maskun dan memberitahukan bahwa ia menemukan narkoba itu. Lalu suaminya mengamankan untuk dilaporkan ke pimpinan yang berwenang.
"Namun, saat itu suami saya sangat sibuk berhubung persiapan kunjungan Presiden Joko Widodo ke Kepri, sehingga tidak ada waktu untuk melaporkan narkoba tersebut dan untuk sementara dititipkan di rumah temannya DTP," tuturnya.
Ia bahkan mengaku Bripka Andrica Ricora Ginting Munthe, tidak benar dituduh sebagai bandar narkoba. Dan menunjukkan bukti suaminya sudah mendaftar sekolah perwira.
"Suami saya adalah Polisi berprestasi dan memiliki sertifikat menjadi pasukan yang dikirim ke PBB," pungkasnya sembari meneteskan air mata.
Laola Faucia lalu menyampaikan bahwa perekonomian keluarganya sangatlah cukup, dimana ia sendiri juga bekerja sebagai ASN. Sehingga merasa tidak adil jika suaminya dituduh bandar narkoba. Ia tak tahan menahan air matanya keluar sembari mengatakan bahwa ia memiliki 3 anak yang rindu akan seorang ayah saat ini.
"Bahkan niat suami saya ingin melaporkan temuan narkoba itu ke pimpinan nya sebagai syarat pendukung untuk mengikuti SIP Perwira," tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Andrica Ricora Gint Filemon Halawa SH, menyampaikan bahwa pihaknya keberatan atas pemberitaan sejumlah media terhadap kliennya.
"Yang perlu kami jelaskan adalah, klien kami atas nama Andrica Ricora Ginting Munthe, tidak benar seperti yang digembor-gemborkan sejumlah media, bahwa klien kami dikatakan sebagai jaringan internasional dan juga sebagai bandar. Seperti yang sudah disampaikan oleh istri klien kami tadi bahwa barang itu ditemukan ditepi pantai, bukan dirumahnya klien kami. Jadi kami keberatan untuk itu, dan hal ini juga nanti akan kami sampaikan di pengadilan," kata Lea
Pihaknya mengaku mengutuk segala tindakan peredaran Narkoba, namun bukan pada posisi yang dituduhkan kepada kliennya.
"Memang kita apresiasi terhadap penyidik, karena narkoba ini adalah musuh kita bersama, dan kita mengutuk atas peredaran gelap barang haram ini. Akan tetapi dalam prinsipnya di dalam diri klien kami bukan sebagai bandar seperti yang diberitakan sebelumnya. Mohon hal ini dicatat," kata Leo.
Lanjutnya, "Tidak benar jika klien kami dikaitkan dengan jaringan internasional dan juga barang itu tidak ditemukan di dalam rumah klien kami. Pada saat penggeledahan di rumah klien kami hingga merusak pintu, tidak ditemukan benda itu dan ini yang perlu kami luruskan dan klarifikasi kepada rekan-rekan sekalian untuk disampaikan kepada public," pungkasnya.
Filemon HAlawa SH, menegaskan bahwa terkait masalah kliennya tidak ada kaitannya dengan kedinasan. Namun masalah ini adalah pengembangan dari orang yang sudah ditangkap Polisi melakukan transaksi narkoba.
"Dan masalah ini tidak ada hubungannya dengan kedinasan, karena klien kami sudah menemukan itu dan ia akan melaporkan, akan tetapi karena kesibukan beliau sebagai ajudan Gubernur atas persiapan kunjungan Presiden. Belum sempat dilapor, saudara Maskun sudah keburu ditangkap oleh Polisi, dan terjadi pengembangan ke klien kami," kata Leo.
Senada juga disampaikan oleh Rano Iskandar Sirait SH, bahwa barang haram tersebut bukan ditemukan dari kliennya.
"Bahwa kami juga perlu menekankan satu hal bahwa barang itu tidak ada pada klien kami, dan juga rumahnya, bahkan tidak ditemukan dari klien kami, namun dari hasil pengembangan," tegasnya.
Rano Iskandar SH, juga menambahkan bahwa kliennya adalah seorang Polisi dengan sejumlah prestasi, dan seharusnya akan mengikuti SIP Perwira.
"Public harus tahu bahwa klien kami adalah salah-satu polisi terbaik Indonesia yang sudah mewakili Indonesia dikirim ke PBB untuk misi perdamaian. Ada tujuh penghargaan yang setara nasional beliau dapatkan. Seharusnya beliau salah-satu Polisi dari Kepri yang sudah mendaftar untuk mengikuti SIP Perwira," tegas Rano Iskandar, SH.
Hal serupa diungkapkan oleh Ismail, SH, bahwa pihak akan terus mengawal dan menjaga kliennya atas kepastian hukum dan tetap menempatkan asas praduga tak bersalah.
"Kami dari kuasa hukum Andrica Ricora Ginting Munthe, tetap menempatkan asas praduga tak bersalah, dan akan terus mengawal dan menjaga klien kami atas kepastian hukum yang sesuai. Kami menghimbau kepada para pihak kepolisian, pihak kejaksaan dan pengadilan untuk menempatkan asas praduga tak bersalah," tutup Ismail.
Editor : Redaksi