Foto Istimewa. (Dok: HMS) |
Karimun - Operasi patroli Bea Cukai “Jaring Sriwijaya 2022” berhasil menggagalkan penyelundupan minuman berakohol pada Jumat, (25/3). Dibawa oleh KM Rezeki Baru, barang-barang tersebut diduga berasal dari Singapura, dan diperkirakan akan diselundupkan ke pesisir timur Sumatra.
Dari hasil pencacahan oleh petugas, nilai barang yang disita mencapai Rp 10,4 Miliar, serta berpotensi merugikan negara hingga Rp 21,5 Miliar, yang terdiri dari pungutan Bea Masuk, Cukai, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh pasal 22).
“Operasi Terpadu Jaring Sriwijaya merupakan operasi yang dilaksanakan oleh seluruh satker Bea Cukai, khususnya di pesisir timur Sumatra dan Kalimantan Barat. Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari sinergi yang baik dari unsur yang terlibat, yaitu Bea Cukai Kepri, Bea Cukai Batam, PSO Tanjung Balai Karimun, PSO Batam, dan Bea Cukai Sumbagtim. Yang semua dikoordinasikan dengan baik oleh Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Pusat,” ujar Akhmad Rofiq, Kakawil Bea Cukai Kepri.
Penangkapan bermula dari adanya informasi mengenai pemasukan minuman berakohol ilegal melalui jalur laut. Unit-unit yang sedang berpatroli kemudian bersiaga melakukan pengamatan.
Untuk meningkatkan keakuratan, pengamatan dari kapal patroli juga menggunakan radar. Kemudian, unit yang bertugas di sekitar Pulau Bintan berhasil mendeteksi pergerakan kapal dengan ciri-ciri sesuai dengan informasi yang diterima, pada Jumat 25/3, pukul 02.30. Dengan dibantu oleh unit patroli lainnya, kapal tersebut berhasil dikejar, untuk kemudian tim patroli berhasil sandar dan kemudian melakukan pemeriksaan di atas kapal.
Pengejaran sempat terhambat, karena kapal penyelundup menonaktifkan AIS (Automatic Indentification System) ketika memasuki perairan daerah pabean Indonesia. Modus ini cukup jamak dilakukan oleh kapal penyelundup, dengan tujuan untuk mengelabui petugas patroli Bea Cukai.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui kapal tersebut bernama KM Rezeki Baru. Petugas lalu menemukan muatan karton dibalut dengan plastik hitam, yang ketika dibuka adalah minuman berakohol yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah. Kemudian, terhadap barang bukti berupa KM Rezeki Baru dan minuman berakohol, beserta 7 orang awak kapal dibawa ke Kantor Bea Cukai Kepri, untuk diproses sesuai ketentuan yang ada.
Dari hasil pencacahan, diketahui bahwa minuman berakohol yang disita berjumlah 11.655 botol yang dikemas dalam 1.173 karton, dan terdiri dari berbagai merk. Atas kejadian tersebut, telah ditetapkan 1 (satu) orang tersangka berinisial SMR selaku nahkoda. Yang bersangkutan diduga melanggar pasal 102 huruf a Undang-Undang Kepabeanan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar.
“Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga wilayah Republik Indonesia dari pemasukan barang-barang ilegal. Seperti diketahui, peredaran komoditi minuman berakohol di Indonesia diatur oleh beberapa ketentuan. Salah satu dari ketentuan tersebut mewajibkan Bea Cukai untuk memungut pendapatan negara dalam bentuk Cukai,” tutup Akhmad Rofiq. (SP/ZUl)