Ketua LSM Integrity For Cuntry, Pardon Nababan. |
Batam, pelitatoday.com - Ketua LSM Integrity For Cuntry, Pardon Nababan, meminta Partai Nasdem sebagai partai besar dengan slogan Restorasi bisa melakukan tindakan terkait kasus dugaan tindakan Amoral yang dialamatkan kepada salah-satu anggota DPRD Batam dari dapil Sagulung yang notabene adalah Kader Partai Nasdem.
“Pemberitaan media massa atas kasus salah satu anggota DPRD Kota Batam dari Partai Nasdem, sudah sepatutnya para petinggi Partai Nasdem menyelesaikan masalah itu, supaya jangan berakibat kepada kader-kader yang lain. Apalagi kepada konstituen Partai di Dapil Kecamatan Sagulung,” kata Ketua LSM Integrity For Cuntry, Pardon Nababan, kepada wartawan. Sabtu (26/03/2022).
“Masalah ini tidak perlu ditutup-tutupi lagi oleh pimpinan partai karena sudah semua tau masalah dimasyarakat Sagulung. Jikalau ini dibiarkan berkepanjangan akan berpengaruh besar kepada konstituen pemilih partai di Batam khususnya dari Dapil Sagulung,” jelas Pardon, dilansir dari beritanusantanews.com.
Foto : screenshot postingan dilaman Facebook CP yang dibagikan bergambar dirinya bersama AT diduga di dalam kamar Hotel. (Dok: Ist) |
Meski sudah secara gamblang diketahui masyarakat atas kasus dugaan perselingkuhan itu, namun terkesan diabaikan oleh pimpinan Partai. Ia menghimbau kepada masyarakat Sagulung kedepannya untuk tidak memilih calon wakil rakyat yang tidak berakhlak.
"Benar tidaknya perselingkuhan yang dilakukan oknum DPRD Kota Batam, hal itu sangat memalukan warga masyarakat Kota Batam khususnya masyarakat Sagulung. Himbauan kami dari tokoh masyarakat Sagulung, kedepannya mari kita memilih anggota dewan yang berakhlak, dan partainya yang siap memperbaiki kadernya,” tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Carolein Parewang (CP), perempuan yang sebelumnya mendatangi kantor DPRD Batam untuk menuntut janji anggota DPRD Batam, Amintas Tambunan (AT) untuk menikahinya, kembali membuat beberapa pernyataan di akun Facebook pribadinya bahwa permasalahannya dengan Amintas Tambunan juga menjadi skenario dan konspirasi untuk melengserkan jabatan Amintas Tambunan.
Namun, CP mengungkapkan bahwa terkait pengakuan dan bukti-bukti hubungan terlarang dirinya selama 2 tahun dengan AT, yang ia sampaikan kepada sejumlah media adalah masa lalu nya. Padahal, AT sendiri kepada sejumlah media menyampaikan bahwa pengakuan CP adalah hoax dan Ia mengaku diperas dan menjadi korban dugaan perselingkuhan yang dilaporkan CP ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam.
"Apapun issue yg dibuat org2 yg tdk bertanggung jawab termasuk berita2 yg beredar termasuk berita pelita today itu adalah masalalu, sewaktu konsfirasi itu berjalan untuk menjatuhkan AT, yg didlm isi brita nya hanya menjiplak dari tiktok dan FB, dan memplintir segala percakapan chat sya. Dimana isi nya semua konten sya diarah Khan oleh org2 tertentu mengacau Khan AT," tulis Carolein Parewang, (04/03) lalu.
Namun, pengakuanmu CP berawal ketika ia dan AT bertemu dan membuat surat penyataan perdamaian terkait kasus dugaan penganiayaan di kamar 425 Hotel Grand Central, Jl. Sudirman, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Padahal, mereka saling lapor ke Polsek Bukit Raya Pekanbaru atas dugaan penganiayaan.
Kuat dugaan, perdamaian AT dan CP sebagai barter untuk mengelabui kebenaran terkait kasus perselingkuhan mereka.
Hal tersebut terlihat jelas dalam poin surat kesepakatan mereka, selain masing-masing mencabut laporan di Polsek Bukit Raya Pekanbaru dan saling memaafkan, AT juga akan mencabut laporannya di Polda Kepri atas dugaan penganiayaan dan pemerasan dengan terlapor CP.
Kuat dugaan, AT melakukan skenario dengan mengikuti permintaan CP untuk mencabut laporannya di Polda Kepri, supaya CP mau bungkam dan memutar-balikkan fakta pengakuan akan hubungan terlarang mereka.
Selain itu, Amintas sendiri mengaku pemberitaan dugaan perselingkuhan dirinya dengan CP adalah Hoax, namun hingga saat ini belum mengambil tindakan terhadap CP atas dugaan memberikan pernyataan dan bukti-bukti hoax kepada sejumlah media soal hubungan terlarang mereka yang sudah berjalan selama 2 tahun.
Lantas, benarkah Amintas Tambunan mencabut Laporannya di Polda Kepri? Apakah pengakuan Carolein Parewang terkait hubungan terlarang dirinya dengan Amintas Tambunan benar adanya?
Informasi terbaru yang diterima pelitatoday.com, bahwa laporan Amintas Tambunan di Polda Kepri dengan Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian tersebut bernomor: STTLP/ 109/ IX/ 2021/ SPKT-Kepri, pada hari Senin Tanggal 13 September 2021 dan juga Surat Tanda Terima Laporan Kepolisian Nomor: STTLP/ 118/ X/ 2021/ SPKT-Kepri pada hari Sabtu Tanggal 2 Oktober 2021, dilimpahkan ke Polresta Barelang.
Humas Polresta Barelang, Tigor Dabariba saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Amintas Tambunan terhadap CP, menyampaikan untuk mempertanyakan langsung kepada korban dan pelapor.
"Korban/pelapor akan dapat itu apakah sidik atau lidik ya. Boleh bertanya tapi ini adalah proses hukum. Kita harus pedomani uu no. 14 tahun 2008 tentang pelayanan publik pasal 17. Dan sop proses penyelidikan dan penyidikan, tentang pelayanan informasi publik ya," tulis Kasi Humas Polresta Barelang Iptu Tigor Dabariba, S.H. melalui aplikasi WhatsAppnya.
Sebelumnya, Isva Rica Iriani, selaku kuasa hukum Amintas Tambunan, saat dikonfirmasi terkait perkembangan laporan Amintas Tambunan terhadap Carolein Parewang juga menyarankan untuk bertanya kepada pihak Kepolisian langsung.
"Kalau proses hukum saya serahkan sama pihak Kepolisian. Mgkin jika ingin tahu lebih lanjut, silahkan konfirmasi kesana," tulisnya menjawab pertanyaan awak media ini.
Hingga berita ini diterbitkan, Ketua DPD Partai Nasdem Kota Batam, Amsakar Achmad belum berhasil dimintai keterangan.
Editor : Redaksi