Iklan

Sporadik Diduga Palsu Gugat Sertifikat di PN Karimun, Saksi BPN: Penerbitan SHM Sudah Sesuai Prosedural

Rabu, Maret 30, 2022 WIB Last Updated 2022-03-30T01:59:08Z
Advertisement

 

Sidang perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk. dengan agenda menghadirkan saksi tergugat VIII. (Ist)

Karimun, pelitatoday.com - Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun kembali menggelar persidangan terkait perkara nomor 40/PDT.G/2021/PN.Tbk.


Sidang yang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Benny Arisandy, S.H., M.H., dan didampingi Hakim anggota Alfonsius J.P. Siringo Ringo, S.H., dan Rifdah Juniarti Hasmi, S.H, dilaksanakan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Tergugat VIII. Selasa (29/03/2022).


Pihak Tergugat VIII, dalam hal ini Badan Pertanahan Tanjung Balai Karimun, menghadirkan dua saksi fakta, yakni, Ary Wibowo selaku pejabat BPN Karimun yang saat itu turut ikut mengukur lahan milik Gunandi (Tergugat I), dan Laharring Parengrengi, selaku pejabat administrasi BPN Karimun.


Dalam kesaksiannya, Ary Wibowo menjelaskan saat melakukan pengukuran tanah yang diajukan Gunandi untuk permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dilakukan dengan menggunakan TENNOL (Total Station atau Theodolite), dan disaksikan oleh pihak RT/RW dan juga para sampaden tanah. Selain itu, Ary Wibowo juga mengaku bahwa saat pihaknya melakukan pengukuran, tidak ada masyarakat disana yang keberatan.


"Kalau ada yang keberatan waktu itu, pasti kita stop pengukuran," kata Ary dihadapan Majelis Hakim.


Lanjut Ary Wibowo, dasar pihaknya melakukan pengukuran tersebut sesuai dengan permohonan Gunandi yang notabene syarat-syaratnya sudah sesuai prosedur dan terpenuhi.


"Setelah syarat dan prosedur permohonan SHM lengkap dan terpenuhi, baru kita turun melakukan pengukuran atas perintah atasan," kata saksi Edy.


Sementara, saksi Laharring Parengrengi, juga menyampaikan bahwa proses penerbitan SHM milik Gunandi (Tergugat I) sudah sesuai prosedural. Dan menurut saksi, selama proses pengajuan dan pengukuran dilapangan, hingga terbitnya SHM Gunandi (Tergugat I) tidak ada keberatan dari pihak masyarakat termasuk dari Penggugat sendiri.


"Tidak serta-merta SHM keluar jika ada permohonan. Namun harus memenuhi melengkapi sejumlah syarat, seperti surat-surat yang jelas dan membayar pajak. Dan saat proses penerbitan SHM Gunandi, sesuai data tidak ada yang keberatan, kata Laharring.


Sementara itu, menjawab pernyataan Majelis Hakim anggota, Ary Wibowo menjelaskan sewaktu pihaknya melakukan pengukuran, para sampaden tanah sesuai surat sporadik Gunandi (Tergugat I) hadir saat itu, dan tidak ada yang keberatan.


"Para sempadan sesuai surat Sporadik Gunandi hadir saat itu yang Mulia," kata saksi Ary Wibowo.


Lanjut Majelis Hakim bertanya, berapa lama proses mulai pengukuran hingga penerbitan SHM? Saksi Ary Wibowo menjawab bahwa jangka waktu tersebut tergantung kondisi dan tidak sampai 1 tahun.


Majelis Hakim juga melontarkan pernyataan kepada saksi Laharring Parengrengi. Apakah surat Grant Sultan atau surat Alas Hak dibawah tahun 1935 bisa dijadikan dasar untuk menerbitkan Sertifikat?


"Izin yang Mulia, surat Grant sebagai dasar awal, namun harus dikonversikan ke Pemerintah setempat. Hal ini tertuang dalam UU PA 1980," jawab saksi.


Sementara itu, saksi juga mengakui bahwa pihaknya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian Polda Kepri terkait dugaan dokumen palsu yang dilaporkan oleh Gunandi (Tergugat I).


"Benar pak, kita dimintai keterangan terkait laporan bapak Gunandi atas dugaan dokumen palsu milik Penggugat (Rudy Haryanto)," kata saksi Ary Wibowo, menjawab pertanyaan PH Tergugat I hingga VII, Musrin SH.


Usai bersaksi dipersidangan, saksi Edy Wibowo saat dimintai komentar terkait persidangan menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan kesaksian terkait proses penerbitan sertifikat.


"Kita berdua tadi hadir sebagai saksi dari BPN untuk memberikan keterangan akan proses penerbitan Sertifikat. Kita juga menjelaskan tadi bahwa semua proses penerbitan Sertifikat dari pak Gunandi (Tergugat I)," kata Edy Wibowo.


Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya dari BPN melakukan penerbitan SHM milik Gunandi, dikarenakan tidak adanya keberatan dari pihak lain.


"Untuk adanya kepemilikan sebidang tanah orang lain, namun tidak ada sanggahan dan keberatan dari pihak lain makanya proses penerbitan SHM milik Gunandi terjadi. Mungkin penjelasan kita tadi sudah cukup kita menjelaskan bahwa proses penerbitan SHM milik pak Gunandi sudah sesuai prosedural," kata Edy Wibowo.


Baca Juga : Prihatin Terhadap Para Tergugat, Ketua DPP Partai Gerindra Beri Instruksi Kawal Perkara Sporadik Gugat SHM di PN Karimun


Liputan : Pino Siburian
Editor    : Redaksi
Advertisement

  • Sporadik Diduga Palsu Gugat Sertifikat di PN Karimun, Saksi BPN: Penerbitan SHM Sudah Sesuai Prosedural

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x