Foto Istimewa. (Dok: Bawaslu) |
Jakarta - Guna memaksimalkan peran serta pelibatan masyarakat, Bawaslu sedang mematangkan draf Perbawaslu (Peraturan Bawaslu) yang mengatur mengenai pengawasan partisipatif kepemiluan. Aturan ini sedianya menjadi payung hukum agar pengawas pemilu dapat memaksimalkan berbagai program yang diharapkan bisa menumbuhkembangkan kepedulian masyarakat untuk mengawasi pemilu.
Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja, mengungkapkan, Perbawaslu mengenai pengawasan partisipatif itu dirancang dengan tujuan menjalankan kewenangan Bawaslu yang diamanatkan undang-undang.
Menurutnya, aturan itu penting dalam mengakomodir pelibatan masyarakat mengawasi potensi kecurangan agar pemilu berjalan sesuai prinsipnya yaitu luber dan jurdil (langsung, umum, bebas, dan rahasia - jujur dan adil).
"Untuk 'legal drafter' agar diperdalam. Misalnya dari awal kenapa dibentuknya aturan ini, kemudian mencermati substansi dan teknis penulisan, rancangan draft untuk didalami secara detail," katanya saat memberikan sambutan dalam Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bawaslu tentang Penyelenggaraan Pengawasan Partisipatif dalam Pemilu di Jakarta, Jumat (8/4/2022).
Dalam rapat yang dilakukan secara hibrid (daring dan luring) itu, hadir sejumlah narasumber dari Kementerian Hukum dan HAM yang memberikan arahan dalam pembentukan peraturan seperti Perbawaslu. Hadir pula sejumlah tim ahli dan tim asisten dari divisi pengawasan dan divisi hukum, humas, dan datin.
Divisi pengawasan selaku pemrakarsa pun membuat draf Perbawaslu. Salah satu isinya berupa sejumlah program mengenai pengawasan partisipatif di antaranya: SKPP (Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif), Forum Warga Pengawasan Partisipatif, Pojok Pengawasan;
KKN Tematik Pengawasan Partisipatif, Kampung Pengawasan Pemilu, Saka Adhyasta Pemilu. Program ini nantinya akan menjadi pedoman bagi Bawaslu mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota dalam memaksimalkan keikutsertaan masyarakat mengawasi pemilu.
Sumber : Bawaslu