Gubernur Kepri Ansar Ahmad saat Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang. (Dok: DK) |
Kepri, pelitatoday.com - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kepri di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Senin (25/4).
Pengelolaan keuangan daerah merupakan aspek penting dan fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Ketentuan dalam pengelolaan keuangan daerah pada pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti.
"Perubahan regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah yang dinamis mengharuskan daerah untuk menyikapi dengan cepat agar pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Gubernur Ansar.
Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Kepri Jumaga Nadeak tersebut, Gubernur Ansar menyebutkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, membuat pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan regulasi pada saat ini.
"Agar terselenggaranya pengelolaan keuangan daerah yang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Gubernur Ansar.
Secara umum ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah terdiri dari 15 (lima belas) BAB serta 255 (dua ratus lima puluh lima) pasal yang memuat beberapa ketentuan tentang perubahan pada peran pengelola keuangan daerah, perubahan struktur APBD, perubahan pada proses pengelolaan keuangan daerah, yang meliputi proses penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan hingga pembinaan dan pengawasan serta perubahan lainnya.
"Penyusunan ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah memperhatikan esensi dan menerapkan norma-norma yang terkandung pada peraturan perundang-undangan yang berlaku", tutur Gubernur Ansar. (R03/DK)