Iklan

Ketum PGLII : Vonis 10 Tahun M. Kace Tidak Sesuai Ketentuan Hukum di Indonesia

Senin, April 11, 2022 WIB Last Updated 2022-04-11T14:55:28Z
Advertisement
Foto Istimewa. (Dok: Guntur)

Jakarta, pelitatoday.com - Vonis 10 Tahun Penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis, terhadap Muhamad Kace, dinilai jauh dari rasa keadilan, yang apabila dibandingkan dengan hukuman kepada Yahya Waloni dan lainnya, yang sama-sama tersangkut dugaan pelecehan dan penodaan agama. 


Hal tersebut di disampaikan Ketua Umum PGLII Pdt. Ronny Mandang, dalam Konperensi Pers di Graha Karmel, Ruko Permata Hijau, Jakarta Selatan, Senin (11/4/22). 


“Vonis 10 tahun M. Kace tidak sesuai dengan ketentuan hukum di Indonesia  dan jauh dari rasa keadilan. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen karena terlihat perbedaan penerapan hukum terhadap terdakwa penodaan agama,” tuturnya.  


Ia juga mengingatkan, bahwa UU PNPS No. 1 Tahun 1965 pada pasal 2, disebutkan seseorang  pelecehan dan penodaan agama harus terlebih dulu diberikan peringatan. Dalam kasus M Kace ini tidak ada sama sekali.


Menurut Pdt. Dr. Ronny, terungkap jelas dalam persidangan bahwa M Kace menjelaskan ia membuat  video ini dalam mengcounter video-video pelecehan Kristen seperti  dilakukan Yahya Waloni, A. Somad dan yang lainnya. 


Putusan majelis yang berdasarkan UU RI No 1 Tahun 1946 Pasal 6 tidak tepat karena seharusnya UU PNPS Tahun 1965 pasal 1 dan 2 dan Peraturan Hukum Pidana Pasal 64 ayat 1 KUHP. 


“Kami tidak masuk materi hukumnya karena bantuan yang kami berikan sifatnya berdasarkan kemanusian dan bentuk dukungan moral, bukan dukungan atas tindakan pelanggaran hukum. Namun kami meminta perlakuan equel atau setara terhadap semua warga negara dalam peradilan,” jelasnya. 



Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa PGLII tidak membenarkan kesalahan seseorang sesuai hukum yang berlaku.  Ronny mengungkapkan bahwa berdasarkan masukan dari penasihat hukum M. Kace bahwa terkesan ada justifikasi agama tertentu  yang benar.  


Ronny juga mengatakan, bahwa Majelis Hakim PN Ciamis sama sekali tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa dan tidak disebutkan. Apalagi sepertinya majelis hakim tidak mempertimbangkan saksi meringankan dari Kristen, sebaliknya terkesan semua yang memberatkan. Padahal semua tahu kalau M Kece saat ditahanan bareskrim Mabes Polri mengalami penganiayaan yang luar biasa dengan dilumuri feces bahkan dipaksa untuk makan, belum lagi saat di UGD karena kondisinya yang lemah dia dipaksa keluar dan harus mengikuti sidang. 


"Jika melihat apa yang dialami oleh M Kece ini harusnya bisa di bebaskan dari segala ancaman pemidanaan. Kami harapkan di Pengadilan Tinggi M. Kace bisa dibebas murni, mengingat perlakuan buruk yang dialaminya, selama di tahanan Polri, RSUD Ciamis, hingga Lapas Ciamis, yang jelas-jelas bertentangan dengan HAM,” pungkas Ronny Mandang penuh harap, agar Majelis Hakim dan Panitera Pengadilan Tinggi Bandung bisa berasal dari latar belakang agama yang berbeda demi keadilan.


Selain itu, dalam jumpa pers tersebut PGLII juga menyatakan sikap yang dibacakan Sekum PGLII Pdt. Tommy Lengkong, MTh. PGLII menyatakan keberatan atas putusan majelis hakim PN Ciamis 6 April atas perkara M Kace. Mencermati dan putusan PN Ciamis, Jawa Barat, menyatakan M Kace terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan penuntut hukum bahwa M. Kace terbukti secara sah dan meyakinkan menyiarkan pemberitahuan bohong.   


"Sangat disayangkan dalam ambil putusan, Hakim sama sekali tidak mempertimbangkan pembelaan M. Kace dan Penasihat Hukumnya," katanya. 


Berikut lima poin pernyataan sikap PGLII yakni :


Pertama, Terkait penuntutan hukum Ternyata tidak memperhatikan kepentingan M Kace sebagai terdakwa, bertentangan dengan kebebasan menyampaikan pendapat yang dijamin Konstitusi. Penerapan UU PNPS No 1 tahun 1965, pencegahan dalam pasal 2, diharuskan ada peringatan menteri agama, jaksa agung dan mendagri dulu kepada terduga pelecehan atau penodaan agama.


Kedua. Vonis 10 tahun penjara, sesuai tuntutan jaksa  penuntut umum tidak benar-benar  mempertimbangkan HAM  M Kace karena tidak adil jika dibandingkan kasus Munarman hanya 3 tahun. M Kace  tidak ada kejahatan transnasional. Ini bisa mencederai perasaan umat Kristen.


Ketiga, karena telah resmi banding ke PT Bandung,  berarti keputusan belum berkekuatan hukum tetap.


Keempat, mendesak  Menhukham, Komnas HAM, DPR, Jakasa Agung agar menerapkan restoraktif dalam perkara ini. 


Kelima, PGLLI mengapresiasi semua pihak dan mendukung pemerintah yang terus mengamankan negeri ini dari ancaman teroris. 

Ditambahkan Komisi Hukum PGLLI Hasudungan Manurung, SH, MH  ada hal-hal dirasakan sangat mencederai perasaan umat kristiani. Banyak hal-hal kurang dipertimbangkan dari awal. 


Dalam jumpa pers tersebut hadir Ketua Umum PGLII, Pdt. Dr. Ronny Mandang M.Th., Sekreraris Umum Pdt. Tommy Lengkong, M.Th., Sekretaris Majelis Pertimbangan PGLII Pdt. Ronny Sigarlaki, SH., dan Komisi Hukum PGLII Arnold Hasudungan Manurung, S.H., M.H.


(Guntur)

Advertisement

  • Ketum PGLII : Vonis 10 Tahun M. Kace Tidak Sesuai Ketentuan Hukum di Indonesia

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x