Foto Istimewa. (Dok: MCB) |
Batam, pelitatoday.com - Sekretaris Daerah Kota Batam Jefridin Hamid, hadir langsung dan memberikan arahan pada penandatanganan pernyataan komitmen pemenuhan Standar Pelayanan Publik dilingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam di Ruang Rapat Sekda di Lantai 2 Kantor Walikota Batam, Selasa (26/4).
Kegiatan itu merupakan salah satu komitmen perbaikan pelayanan publik atas produk layanan publik yang disediakan oleh Perangkat Daerah (PD) Kota Batam.
Secara khusus terkait layanan dasar dan pelayanan lainnya yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan, perizinan, sosial, ketenagakerjaan serta usaha kecil dan mikro di Kota Batam.
Jefridin dalam arahannya menyampaikan penentuan bidang-bidang layanan publik tersebut merupakan rekomendasi Ombudsman Perwakilan Kepri sesuai dengan Undang-undang 37 Tahun 2008. Dalam memastikan dan mendorong perbaikan kualitas dan kuantitas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh penyelenggara baik itu kementerian, lembaga maupun pemerintah daerah.
"Saya kira, para pimpinan Perangkat Daerah agar mengambil langkah-langkah yang strategis sesuai bidang penugasan masing-masing," harap Jefridin.
Ia meminta, pimpinan PD dapat memastikan langkah tersebut dapat diterapkan dengan baik hingga level pegawai dan staf dalam pelayanan. Sehingga, supaya memahami standar pelayanan publik serta komponen-komponen yang termaktub didalamnya.
"Ini untuk memastikan ketersediaan seluruh aspek-aspek pelayanan tersebut dengan baik kepada masyarakat Kota Batam sebagai penerima manfaat layanan," ucap dia dihadapan 7 kepala dinas dan Direktur RSUD Embung Fatimah.
Pimpinan PD yang menandatangani komitmen tinggi atas kepatuhan standar pelayanan publik tersebut di antaranya; Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil, Kadis DPM PTSP, Kadisnaker, Kadinsos, dan Kadis KUKM serta Direktur RSUD Embung Fatimah.
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setdako Batam, Rudi Panjaitan yang hadir menyaksikan penandatanganan tersebut bersama perwakilan Inspektorat Kota Batam menyampaikan bahwa dokumen penandatanganan tersebut selanjutnya akan diberikan kepada Ombudsman perwakilan Provinsi Kepri.
"Ini merupakan bukti keseriusan para pimpinan perangkat daerah Pemko Batam dalam menindaklanjuti hasil evaluasi kepatuhan pelayanan publik Tahun 2011 yang lalu," pungkasnya. (MCB)