Foto Istimewa. (Dok: Diskominfo Kepri) |
Kepri, pelitatoday.com - Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Eko Sumbaryadi menghadiri Rapat paripurna ke-18 masa sidang I DPRD Provinsi Kepri. Rapat kali ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kepri Raden Hari Tjahjono, yang didampingi Wakil Ketua I DPRD Kepri Hj. Dewi Kumalasari di Ruang Sidang Utama Balairung Raja Khalid, Dompak, Tanjungpinang, Senin (11/4).
Rapat Paripurna kali ini mengagendakan penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Pimpinan Sidang Raden Hari Tjahjono, membuka rapat paripurna dengan menyebutkan jumlah kehadiran anggota DPRD, dengan jumlah 18 orang hadir secara langsung mengikuti sidang, dan 10 orang hadir secara virtual, dengan total keseluruhan 28 orang anggota DPRD turut hadir, dan telah memenuhi persyaratan kuota untuk melaksanakan rapat paripurna.
Dalam rapat paripurna ini fraksi-fraksi DPRD Provinsi Kepri menyampaikan hasil Pendapat Akhir dari masing-masing fraksi, dengan urutan pembacaan dimulai dari Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, PKS, Nasdem, Gerindra, Demokrat, Harapan, PKB-PPP, dengan hasil keputusan dari delapan fraksi menyatakan setuju dengan perubahan ketiga Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Usai rapat paripurna Pj.Sekda Kepri Eko Sumbaryadi, mengharapkan agar hasil keputusan dari masing-masing fraksi dapat diserahkan secepatnya kepada Panitia Khusus (Pansus) agar dapat diproses lebih lanjut.
"Saya harap hasil dari penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD dapat ditindaklanjuti dengan cepat, langsung serahkan ke Pansus agar proses pengesahan perubahan peraturan daerah ini dapat direalisasikan secepatnya, tentunya ini membantu program pemerintah dalam mensejahterakan rakyat nantinya" pesannya.
Turut hadir dalam rapat paripurna tersebut seluruh kepala OPD Pemprov Kepri, Staf Ahli, serta Staf Khusus Gubernur Kepri.
Editor : R03