Foto Istimewa. (Dok: Guntur) |
Jakarta, pelitatoday.com - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diduga telah melakukan perbuatan wanprestasi dan tindak pidana penipuan kepada PT. Zhejiang New World, sebuah Perusahaan Penanaman Modal Asing atau Investor atas perjanjian Kerjasama Penambangan nomor 018/utama Sultra- ZNW/Mining/XII/2019, meliputi Penggalian, Pemuatan dan Penjualan Hasil Tambang Nickel Ore.
Law Firm Polda Simbolon, Suwardi & Pertners yang ditunjuk dan dipercayakan menjadi kuasa hukum PT Zhejian New Word atas kerugian yang dialami mengatakan bahwa sebagai Perusahaan Daerah Utama Sultra yang menjadi Perusahaan Milik Daerah, harusnya memberikan contoh yang baik kepada para investor yang ingin berinvestasi di Indonesia, dimana ia berharap kepada Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra tersebut agar bisa mengembalikan uang Milik PT Zejiang New Word.
"Telah terjadi perbuatan dugaan tindak pidana penipuan atas klien kami yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra terhadap PT Zhejiang New Word yang bergerak pada biji nickel yang mengacu pada kerjasama.
Penambangan nomor : 018/utama Sultra- ZNW/Mining/XII/2019, dimana didalam perjanjian kliennya akan diberikan jaminan legalitas perizinan, keamanan, dokumen dokumen yang diperlukan serta diberikan 4 (empat) lokasi lahan penambangan biji Nickel," ucap Polda Simbolon SH kepada awak media. Selasa malam (05/04/2022).
Dikatakan bahwa, akibat perbuatan dugaan penipuan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp.3,500.000.000 (Tiga Milyar Lima Ratus Juta Rupiah,) dengan pembayaran yakni pada tanggal 30 Desember 2019 sebesar Rp. 1.500.000.000 dan pada tanggal 21 Januari 2020 sebesar Rp. 2.000.000.000.
"Kami harus menyampaikan upaya-upaya hukum yang ada di Indonesia, dan kami sebagai Badan Hukum berusaha membantu klien kami, dimana kami sebagai warga Negara Indonesia, dimata Indonesia kita punya badan Hukum, mematuhi melaksanakan tugas kita sesuai dengan ketentuan karena kami mempunyai itikad baik," tegas Polda lagi.
"Kami sebagai Lembaga hukum sudah berkabar kepada Lembaga di sana dan harapan kami agar klien kami bisa di perhatikan atas layangan surat yang sudah setahun ini bisa langsung mengena kepada BUMD," ambah Polda.
Ia juga menyampaikan bahwa selama ini kliennya sudah menghubungi kepada pihak yang bersangkutan yakni Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, dengan mempunyai itikad baik agar bisa mengembalikan uang tersebut, tetapi hingga selama ini tidak ada realisasinya.
Dan akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Utama Sultra, dinilai ada dugaan unsur penipuan kepada PT. Zhejiang New Word.
Dan pihaknya sudah kirim surat kebeberapa Instansi terkait yakni ke Presiden, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, BPK,Gubernur Sulteng,Kejaksaan Sulteng, Kedutaan RRC ,KPK,Kepala Kepolisian RI,Kepala Kejaksaan Agung,serta Ombusmaen, Mentri BUMN,Ketua Badan Pemeriksa Keuangan.
Editor : Redaksi