Salah satu Kantor Bank BNI Cabang Batam. (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - DPC Pemuda Karya Nasional mendapat respon tidak baik dari salah satu costumer service Bank BNI Cabang Kota Batam terkait permasalahan tertelannya kartu ATM atas nama Perkumpulan Pemuda Karya Nasional di salah satu mesin ATM di seputaran Sagulung.
Sehingga, Tim Advokasi DPC PKN Kota Batam melayangkan surat somasi ke pimpinan Bank BNI Cabang Batam.
Allingson Simanjuntak, SH, CPL, selaku Kabid Hukum DPC PKN Kota Batam dalam surat somasi tersebut menerangkan bahwa Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pemuda Karya Nasional (PKN) sebelumnya telah membuka rekening di Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Nomor Rekening : 2555xxxx Atas Nama Perkumpulan Pemuda Karya Nasional.
"Pada Hari Minggu tanggal 24 April 2022, sekitar pukul 10.30 Wib, pada saat melakukan transaksi di Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) BNI yang berlokasi di Komplek Pertokoan BBC Dapur 12, Kartu ATM tersebut tidak dapat melakukan transaksi, dan selanjutnya Kartu ATM tersebut tidak dapat keluar dari Mesin ATM (yang biasa disebut tertelan pada mesin ATM);
Bahwa atas kejadian tersebut, maka kami segera melakukan pelaporan atas peristiwa “tertelannya” Kartu ATM tersebut pada hari senin tanggal 25 April 2022 pada Kantor PT. Bank Negara Indonesia (BNI) yang berlokasi di Kampung Utama, Lubuk Baja, Kota Batam;
Bahwa terhadap pelaporan yang telah kami lakukan pada pihak PT. Bank Negara Indonesia, kami sangat terkejut atas respon yang diberikan oleh salah satu petugas customer service BNI, yang mengatakan bahwa kami harus membuat surat keterangan hilang di kantor kepolisian sektor (Polsek) dimana ATM tersebut berada;
Bahwa kami telah berulang kali menjelaskan kepada petugas customer service tersebut, bahwa ATM tersebut tidak hilang atau tercecer, namun tertelan oleh mesin ATM BNI sendiri, sehingga kami merasa tidak perlu untuk membuat laporan kehilangan dikepolisian, karena hal tersebut akan berdampak buruk bagi kami, yang mana kami dapat dituding membuat laporan palsu atas kehilangan Kartu ATM tersebut;
Bahwa kami melihat adanya suatu pemaksaan yang dilakukan oleh petugas PT. Bank BNI kepada kami untuk melakukan suatu tindak pidana yang menentang undang-undang, yang memaksa kami untuk membuat laporan palsu di kantor kepolisian;
Bahwa atas apa yang saudara lakukan kepada kami adalah suatu rencana terhadap perbuatan suatu tindak pidana, yang mana hal tersebut sangat bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku;
Atas dasar itu, kami berharap saudara selaku pimpinan PT. Bank Negara Indonesia Cabang Batam, dapat meyelesaikan permasalahan ini dengan melakukan penggantian Kartu ATM atas nama Pemilik Rekening Perkumpulan Pemuda Karya Nasional dengan sesegera mungkin, tanpa harus adanya syarat Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian;
Bahwa kami memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal surat ini guna saudara dapat menyelesaikan permasalahan tersebut," tulis Allingson Simanjuntak, SH, CPL, dalam surat somasi tersebut yang diketahui oleh Ketua dan Sekretaris DPC PKN Batam.
Terkait surat somasi ini, awak media ini belum berhasil meminta keterangan dari pimpinan Bank BNI Cabang Batam. (R03)