Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha. |
Batam, pelitatoday.com - Anggota DPRD Kota Batam, Utusan Sarumaha menyoroti tentang maraknya peredaran minuman beralkohol (mikol) ilegal di Kota Batam.
Politisi Partai Hanura Kota Batam ini meminta agar aparat penegak hukum mengawasi dan menindak tegas pelaku yang melanggar aturan perundangan terkait peredaran mikol.
Dikatakannya, sesuai dengan informasi yang didapati dari instansi terkait bahwasannya hampir semua perizinan tempat penjualan minuman berakohol golongan tertentu di Batam sudah tidak berlaku, dan harus disesuaikan dengan Perundang-undangan yang berlaku saat ini.
“Semua izinnya sudah habis karena ada UU Cipta Kerja jadi izin peredarannya alkohol itu tidak berfungsi. Seharusnya kegiatan penjualan alkohol berhenti sementara, karena berpotensi merugikan negara," ujar Utusan melalui pesan WhatsApp kepada expossidik.com. Rabu (11/5/22).
Menurutnya, peredaran mikol yang masih marak ini lantaran aturan perizinan dan lemahnya pengawasan.
Memang, kata dia peredaran mikol di Batam tidak dilarang namun kebanyakan mikol yang masuk ke Batam melalui jalur ilegal atau istilahnya pelabuhan tikus.
“Selain penegak hukum kita berharap Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) harus tegas. Pemerintah juga tidak bisa mengontrol apakah barang yang dijual itu legal atau tidak," tegasnya.
Masih menurut Utusan, kalau perizinan penjualan mikol tidak dirampungkan, jangan harap peredaran mikol ilegal bisa dicegah.
Ia mengatakan, dalam waktu Dekat ini,DPRD Kota Batam bersama pihak akan turun lansung kelapangan untuk memantau peredaran mikol ilegal.
Lanjutnya, ini jadi aneh juga kuota impornya tidak ada, tapi alkoholnya banyak beredar. Berarti dimana sumber alkohol itu, dari pelabuhan tikus atau dari daerah lain. Tentunya tempat usahanya legal dan alkoholnya legal juga.
Meski begitu, dirinya meminta Bea Cukai dan pihak keamanan lainnya bisa berkolaborasi dalam menertibkkan mikol ilegal tersebut. (ES/R03)