Foto Istimewa. (Dok: pribadi) |
JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo memberikan piagam penghargaan kepada para mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) angkatan 80 yang telah aktif memberikan penyuluhan bahaya Narkoba ke berbagai kalangan masyarakat. Khususnya kalangan muda di wilayah DKI Jakarta. Hal ini sangat penting, mengingat penyalahgunaan Narkoba merupakan bagian dari kejahatan transnasional yang peningkatannya sangat drastis. Berdasarkan data UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), pada tahun 2020 saja penyalahgunaan Narkoba telah dilakukan oleh sekitar 269 juta orang di dunia.
"Indonesia termasuk yang mendapat perhatian serius, karena masuk dalam jajaran 'segitiga emas' perdagangan Narkoba bersama Australia, Selandia Baru, dan Malaysia. Indonesia tercatat menempati posisi ke-3 di dunia dalam hal penyalahgunaan Narkoba, di bawah Meksiko dan Kolombia. Sedangkan di tingkat ASEAN, Indonesia menjadi salah satu negara dengan tingkat transaksi Narkoba tertinggi," ujar Bamsoet usai menerima mahasiswa PTIK angkatan 80, di Jakarta, Rabu (18/5/22).
Para mahasiswa PTIK yang hadir antara lain, Iptu Redho Agung, Ipda Fery Afrilio, Ipda Ario Senopati, Ipda Aditya Rizky, dan Ipda Nurul Farouq.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, penyalahgunaan Narkoba berpotensi merenggut masa depan generasi emas bangsa Indonesia. Merujuk hasil survei Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang dirilis Juni 2019, terdapat 2,3 juta pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkotika. Mengingat generasi muda pada rentang usia 15 sampai 35 tahun adalah kelompok usia paling rentan terpapar, kemungkinan besar jumlah pelajar dan mahasiswa yang pernah mengkonsumsi narkoba saat ini telah melampaui angka 2,3 juta jiwa.
"Bareskrim Polri melaporkan sepanjang pertengahan tahun 2021 lalu, tercatat sudah 24.878 orang ditangkap dari 19.229 kasus peredaran Narkoba. Sementara barang bukti yang disita berupa ganja 2,14 ton, sabu 6,64 ton, heroin 73,4 gram, kokain 106,84 gram, tembakau gorila 34 ton, dan ekstasi 239.277 butir. Sedangkan pada tahun 2020, Polri berhasil mengamankan barang bukti 5,91 ton sabu, 50,59 ton ganja, 905.425 butir pil ekstasi. Selain itu, sebanyak 53.176 tersangka kasus tindak pidana Narkoba dilakukan proses hukum," jelas Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini mengingatkan kepada para mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) agar setelah lulus dan mendapatkan penugasan di berbagai jabatan, harus tetap bisa menjaga marwah, harkat, dan martabat organisasi kepolisian. Dalam segala maknanya, Polisi juga merupakan sebuah profesi yang terikat kode etik dan harus dijunjung tinggi demi menjaga profesionalitas dan kinerja setiap anggota Polri di lapangan.
"Profesionalisme merupakan kunci yang harus dijalankan oleh setiap anggota Polri. Dengan demikian, proses penegakan hukum yang dijalankan oleh Polri bukan sekadar untuk mewujudkan ketertiban dan keamanan semata, lebih dari itu hukum harus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Karenanya penegakan hukum harus bisa mencakup rule of law, responsiveness, concencus orientation, equity, efficiency and effectiveness, serta strategic vision," pungkas Bamsoet. (*)