Iklan

Ketua Pansus: Rekomendasi DPRD Batam Terkait LKPj Walikota Batam akan Disampaikan Pada Rapat Paripurna 13 Mei Mendatang

Rabu, Mei 11, 2022 WIB Last Updated 2022-05-11T07:16:12Z
Advertisement

 

Foto Istimewa. (Dok: Pribadi)

Batam, pelitatoday.com - Ketua Pansus, Aman memimpin rapat finalisasi pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Walikota Batam Tahun Anggaran 2021 di Ruang Rapat Serbaguna DPRD Kota Batam, Batam Center, Batam, Selasa (10/5/22)


Dalam rapat tersebut, Aman didampingi oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Batam, Muhammad Yunus Muda ,SE selaku penanggung jawab Pansus dan Muhammad Mustofa, S.H., M.H, Rahmad selaku anggota Pansus.


Hadir dalam rapat tersebut, Inspektur Daerah Kota Batam atau yang mewakili, Kepala Bapelitbangda Kota Batam atau yang mewakili dan Kepala BPKAD Kota Batam atau yang mewakili. 


Dalam rapat tersebut, Aman mengatakan pihaknya menargetkan pembahasan Pansus LKPj paling lambat pada tanggal 13 Mei 2022 dan hasil pembahasan akan disampaikan pada rapat paripurna.


“Rapat ini merupakan rapat koordinasi sebelum akhir penyampaian catatan strategis ataupun rekomendasi DPRD Kota Batam yang akan disampaikan pada rapat paripurna tanggal 13 Mei 2022 mendatang,” kata Aman kepada sejumlah awak media usai memimpin rapat Pansus tersebut.


Ia mengharapkan hasil evaluasi rapat Pansus itu bisa mendobrak dan juga perbaikan serta meningkatkan kinerja Pemko Batam pada tahun yang akan datang.


"Nanti kita akan menyampaikan laporan dirapat paripurna, tentunya kami akan melakukan pembahasan lebih awal dan juga melakukan koordinasi lebih awal dengan Tim  Pemko Batam sebagai leading sector LKPJ ini yaitu dari Bapelitbangda Kota Batam kemudian BPKAD dan juga inspektorat,” kata Aman dilansir dari realitasnews.


Aman menjelaskan diawal pihaknya akan menyusun, menyamakan persepsi terkait dengan RPJMD yang dijadikan menjadi alat ukur untuk pencapaian terhadap target-target yang telah dimuat di RPJMD.


"Karena pada tahun 2021 itu, Kota Batam mempunyai 2 RPJMD, hal ini dikarenakan pada tahun 2021 itu sebagai masa transsisi pada waktu itu pak Walikota dan Wakil Walikota Batam berakhir masa jabatanya dan kemudian terpilih kembali di tahun itu,” katanya.


Kedua RPJMD tersebut yakni : RPJMD tahun 2016 sampai dengan 2021 kemudian RPJMD 2021 sampai dengan 2026.


“RPJMD tahun 2021-2026 disahkan menjadi Perda pada tanggal 16 Desember 2021 maka sebagai alat ukur secara mayoritas kita masih memakai RPJMD 2016-2021," jelas Aman.


Sebagai alat ukur RPJMD tersebut, pihaknya akan melihat antara target yang sudah ada di RPJMD tersebut dengan hasil pencapaian yang disampaikan oleh OPD. Hasil yang disampaikan oleh OPD ada beberapa yang tidak tercapai dan sebagian ada yang sudah tercapai.


Ia mengharapkan agar realisasi pencapaian tersebut maksimal, karena hal tersebut menjadi penentu keberhasilan Walikota Batam dalam melaksanakan kinerjanya pada Tahun Anggaran 2021.


“ Tetapi ternyata masih banyak yang tidak maksimal dari posisi kinerjanya dengan alasan pada tahun 2021 masa Covid-19 sehingga banyak anggaran yang direfocusing menyebabkan banyak OPD yang tidak bisa melaksanakan kegiatan secara maksimal,” katanya.


Ia mengharapkan masa Covid-19 dan banyaknya anggaran yang direfocusing dijadikan OPD menjadi alasan kinerjanya tidak mencapai target sebab banyak juga OPD yang melampai target dari yang telah ditetapkan.


Beliau juga menyebut dalam rapat pembahasan tersebut banyak ditemukan penyajian data yang tidak valid dan realisasi yang dicapai juga tidak valid. (RN/R03)

Advertisement

  • Ketua Pansus: Rekomendasi DPRD Batam Terkait LKPj Walikota Batam akan Disampaikan Pada Rapat Paripurna 13 Mei Mendatang

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x