Foto Istimewa. |
Tangerang Kota, pelitatoday.com - Pengabdian Kepada Masyarakat Program Studi Ilmu Hukum 2022/2023, dalam mensosialisasikan UU ITE No.19 Tahun 2016, dilakukan oleh mahasiswa program studi ilmu hukum dari universitas Pamulang (UNPAM), di SMK Excelent 1 Kelurahan Belendung Kecamatan Benda Kota Tangerang, yang di laksanakan Pada Hari Rabu, 25/05/2022.
Dengan menghadirkan nara sumber, H.M Ali SE, Ketua Yayasan Excelent I. Hj. Rohma S.Ag. serta Dosen Pembimbing. Wina Bugi Wijaya,SH,MH, serta di ikuti 33 mahasiswa dari 7 kelompok dan siswa siswi SMK Excelent sebanyak 400 orang.
"Sementara Mahasiswa UNPAM, Romo menegaskan, Dalam bersosialisasi mahasiswa UNPAM fakultas hukum saat ini membeberkan bahayanya tentang penggunaan media sosial, seperti di Instagram, Facebook atau sebagainya. Dan itu sangat penting dilakukan penyuluhan, apalagi kepada kaum muda, agar generasi muda atau pelajar yang notabene masih dibawah umur tidak terjerat hukum ITE, seperti cyber bullying hoax dan segala macam penyalahgunaan.
"Lanjut Romo, Melanggar di dalam interaksi di internet sanksinya ada pidana. Namun bagi yang masih umur di bawah 18 tahun, maka sistem peradilan yang digunakan adalah sistem peradilan Pidana anak.
"Namun sistem peradilan yang umurnya sudah di atas 18 tahun ketika melanggar undang-undang ITE itu sanksinya sudah jelas di undang-undang pencemaran nama baik," tegas Romo, mahasiswa fakultas hukum ini.
Selanjutnya, untuk korban media sosial akan merasakan efek psikologis, misalkan: "depresi" jadi korban korban dari media sosial itu akan mengalami depresi dan itu sangat berbahaya.
Akibat dampak yang lebih buruk bagi pengguna media sosial yang tanpa batas itu yaitu, menimbulkan "stress" dan lebih parahnya lagi, akan mengakibatkan bunuh "diri". Itulah dampak buruk dari penggunaan media sosial. (Guntur)