Teknisi Bright PLN Batam saat melakukan perbaikan. |
Batam, pelitatoday.com - Untuk meningkatkan keandalan pasokan listrik di Batam dan Bintan, bright PLN Batam terus menjaga unit-unit pembangkit agar beroperasi dengan baik, salah satunya dengan melakukan pemeliharaan rutin terhadap unit-unit pembangkit secara rutin.
Bukti Panggabean, selaku Vice President of Public Relations PT PLN Batam menyampaikan bahwa unit yang jatuh tempo perlu segera dilakukan pemeliharaan, hal itu perlu dilakukan kepada satu unit Mesin Pembangkit Tenaga Uap (PLTU Tanjung Kasam) dengan kapasitas 1x55 MW.
“Ini merupakan pemeliharaan rutin (minor inspection) yang di lakukan secara rutin setiap 6 (enam) bulan sekali per unit, agar mesin pembangkit tersebut dapat bekerja optimal. Pemeliharaan PLTU Tanjung Kasam tersebut dijadwalkan berlangsung kurang lebih 12 hari mulai tanggal 08 sampai dengan 19 Mei 2022. Dan kami berusaha mempercepat waktu pemeliharaan PLTU agar kurang dari 12 hari agar cadangan daya tetap terjaga dan mencukupi”, jelas Bukti Panggabean.
Dijelaskan Bukti, pihaknya perlu menyampaikan terkait pemeliharaan itu perlu diupayakan agar tidak mengganggu stabilitas sistem kelistrikan dalam artian tidak berdampak kepada pelanggan.
"Dengan beberapa catatan konsumsi pemakaian energi listrik masyarakat tidak mengalami kenaikan, kondisi cuaca tidak panas. Sehingga dengan kondisi seperti kondisi kelistrikan masih cukup walaupun cadangan daya sangat kecil dan sebaliknya apabila terjadi pemadaman hal tersebut dipicu dengan adanya kenaikan beban disistem ketenagalistrikan Batam-Bintan," ujarnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan informasi, pelanggan dapat memperoleh melalui contact centre PT PLN Batam dengan menghubungi 123 dan 0778-123. Selain itu, juga dapat dilihat pada website www.plnbatam.com pada menu informasi pemadaman atau media sosial PT PLN Batam.
Bright PLN Batam juga menghimbau untuk mengurangi dampak terjadinya pemadaman, para pelanggan dapat melakukan penghematan penggunaan tenaga listrik selama dilakukannya pemeliharaan, misalnya dengan mematikan lampu, dan alat-alat elektronik apabila tidak dipergunakan. (SP/R01).