Foto Istimewa. |
BALI - Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo menegaskan disrupsi teknologi telah berdampak pada seluruh aspek kehidupan. Tidak terkecuali dalam bidang hukum, di mana perkembangan dan kemajuan teknologi sudah diaplikasikan melalui berbagai langkah terobosan dan inovasi. Misalnya implementasi smart contract, dimana perjanjian kontrak secara elektronik dilakukan dalam sistem basis data blockchain yang menjalankan klausul kontrak secara otomatis. Kelahiran robot bernama 'Ross' yang memiliki kemampuan menangani perkara kepailitan, turut menandai era dimana teknologi robotik telah menyentuh ranah hukum.
"Contoh lain, produk kecerdasan buatan (artificial intelligence) di bidang hukum bernama COIN (Contract Intelligence), menjadi representasi mesin pintar yang memiliki kemampuan menganalisa perjanjian kredit dalam waktu yang singkat. Jauh lebih cepat dari rata-rata waktu yang dibutuhkan oleh advokat untuk mengerjakan hal yang sama, dan dengan tingkat akurasi yang optimal," ujar Bamsoet dalam pembukaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia - Suara Advokat Indonesia (DPN PERADI SAI), di Bali, Sabtu (11/6/22).
Turut hadir antara lain, Gubernur Bali I Wayan Koster, Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang dan Trimedya Panjaitan, serta Ketua Umum DPN PERADI SAI Juniver Girsang.
Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dalam suatu penelitian yang menguji kemampuan kecerdasan buatan, dan membandingkannya dengan kemampuan beberapa advokat ternama di Amerika Serikat dalam menganalisis dokumen hukum, ditemukan bahwa nilai rata-rata akurasi hasil analisa kecerdasan buatan mencapai 94 persen. Lebih tinggi dari capaian advokat manusia yang memiliki nilai rata-rata akurasi 85 persen. Dari segi efisiensi waktu, untuk mereview 5 dokumen perjanjian, advokat manusia membutuhkan waktu rata-rata 92 menit, sedangkan kecerdasan buatan hanya membutuhkan waktu rata-rata 26 detik.
"Kehadiran perangkat kecerdasan buatan dalam ranah hukum tersebut, di satu sisi membawa dampak positif dalam konteks efisiensi waktu dan biaya. Di sisi lain, kondisi ini tentunya berdampak pada profesi advokat, khususnya para advokat muda yang lingkup pekerjaannya berbasis pada pengumpulan data, analisis makna terminologi, dan analisis kontrak standar, yang semuanya mulai diambil alih oleh teknologi robotik," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, secanggih apapun teknologi robotik, tidak akan pernah bisa sepenuhnya menggantikan peran advokat. Layanan hukum meniscayakan adanya profesionalisme, dedikasi, kemampuan negosiasi, kebijaksanaan (wisdom) pengambilan keputusan, pendampingan dan sentuhan kemanusiaan, yang semuanya itu tidak akan mungkin tergantikan oleh kecerdasan buatan. Di sisi inilah, organisasi advokat harus mengambil peran dalam kerangka membangun karakter sumberdaya advokat, melalui berbagai program pendidikan dan pelatihan.
"Meskipun menghadirkan berbagai tantangan, disrupsi teknologi juga menawarkan banyak peluang dan potensi. Fenomena inilah yang harus dapat kita optimalkan, dengan mengedepankan dua kata kunci, yaitu adaptasi dan inovasi. Karenanya apresiasi perlu diberikan kepada PERADI SAI dibawah kepemimpinan Juniver Girsang yang dalam berbagai agenda dan program kerja yang dijalankan, telah memanfaatkan kemajuan teknologi. Salah satunya dengan meluncurkan Sistem Informasi Advokat (SAI) melalui website peradi.org. Memberikan kemudahan kepada para anggota PERADI SAI dalam memperbaharui data diri, keahlian, melakukan daftar ulang, dan berbagai manfaat lainnya," terang Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum FKPPI/Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menambahkan, PERADI SAI juga telah menyelenggarakan Munas Tahun 2020 secara digital. Pelantikan pengurus DPN secara virtual, penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) virtual, rapat pengurus DPN dan DPC secara virtual, serta perencanaan Roadmap Organisasi Advokat Digital untuk memudahkan konektivitas dan layanan.
"Pada hakikatnya, maksud dan tujuan dari digitalisasi adalah akurasi data, simplifikasi akses, efisiensi proses, dan yang tidak kalah pentingnya adalah perlindungan keamanan data. Oleh sebab itu, saya menyambut baik tema mengenai perlindungan data pribadi juga akan menjadi salah satu pokok bahasan yang akan didiskusikan dalam rangkaian agenda Rakernas Peradi SAI," pungkas Bamsoet. (*)