Sejumlah berkas bukti pembayaran uang muka hingga 39 juta rupiah. |
Batam, pelitatoday.com - Persoalan Salah satu Konsumen Rexvin, PT Sinar Jaya Putra Kampar, Pengembang Perumahan Grand Avenue Park, Batuaji Batam, bernama Herlina Fransica Panggabean sampai saat ini belum mendapat respon baik dari pihak developer.
Pihak developer Rexvin menanggapi hal keluhan Herlina melalui penasehat hukumnya Allingson, yang dimuat di salah satu media online. Bahwasannya, penghapusan uang muka (DP) yang dilakukan pihak pengembang tersebut dikatakan sudah sesuai prosedur.
"Jadi ini semua sudah sesuai prosedur dan sesuai dengan kesepakatan antara konsumen dan klien kami," katanya.
Pihak Rexvin juga berdalil, terkait penghapusan uang muka (DP) tersebut karena konsumen sudah pulang kampung dan tidak ada lagi kabarnya.
"Lantaran si konsumen pulang kampung dan tak ada lagi kabar, akhirnya klien kami melakukan pembatalan dan tidak ada pengembalian uang muka. Selang itu, si konsumen ternyata balik lagi ke Batam dan kembali memesan unit rumah yang ke dua kalinya. Jadi jelas, tidak ada unit rumah yang dialihkan ke konsumen lain," Kata Allingson kepada media expossidik.
Sedangkan menurut konsumen Herlina Panggabean, pernyataan pihak developer tersebut tidaklah benar, Herbet Simamora (Suami Herlina) menyampaikan Istrinya tidak pernah pulang kampung saat pengambilan atau saat pen cicilan DP unit rumah di Grand Avenue Park. Herbet mengatakan, istrinya Herlina selalu ada di Batam, Saat itu ia hanya pulang sendiri untuk keperluan mendadak itupun tidak lama.
"Kami tidak pernah pulang kampung berdua atau suami istri. Saat kami membeli unit rumah di Rexvin waktu itu cicilan DP telah jalan lima bulan, dan tiba tiba kabar dari kampung halaman bahwa orang tua saya mengalami sakit(struk), dan pada saat itu pula saya disuruh istri pulang untuk melihat orang tua, itu yang benar," katanya. Jumat (03/06/22).
Jadi saya pulang kampung sendiri bukan suami istri. Istri saya tinggal di batam untuk tetap bekerja. Sesudah saya kembali ke Batam, saya bertanya ke Developer rexvin tentang unit rumah yang telah kami pesan, mereka bilang bahwa unit rumah sudah di batalkan mereka, dan uang yang sudah masuk disampaikan pihak developer sudah hangus," kata Herbet.
Suami Herlina juga memaparkan, sebelumnya salah satu dari marketing telah menganggap mereka sudah pulang kampung selamanya dan tidak lagi kembali ke Batam dan bahkan pihak marketing tidak memberi kabar meski nomor HP selalu aktif.
"Marketing pernah bertanya kepada saya, ito kalian kemarin pulang kampung untuk selamanya kan? pada saat itu saya jawab tidak, hanya saya sendiri yang pulang," jawab herbet kepada seorang marketing.
Lebih lanjut suami Herlina, menuturkan percakapannya kepada salah satu pihak developer tersebut "nomor hp kalian aku telepon tidak aktif ito, aku pikir udah ganti nomor dia bilang begitu. Saya jawab, ito..nomor itu aktif, kami tidak ada ganti nomor HP, kemudian dia jawab lagi, makanya rumah sudah dia kasih kepada orang. Terus saya tidak terima dan terus kembali pertanyakan hal itu", kata herbet menjelaskan percakapan dengan pihak developer bidang pemasaran.
Herbet Simamora juga mengatakan atas persoalan awal belum selesai dan pada akhirnya pihak pemasaran kembali menawarkan unit rumah yang lain, tetap berlokasi yang sama yakni Perumahan GAB Batuaji, dengan berbagai iming iming berhadiah.
"Saat itu tiba-tiba mereka menawarkan unit rumah yang kedua, katanya kalau DP lancar dibayarkan dan tidak pernah menunggak, kami dapat uang Cash 20 Juta dan seterusnya kalau rumah sudah siap dibangun, Unit rumah tersebut bisa di pinjam pakai. Sampai sekarang itu cuman omong kosong. Pernah saya pertanyakan atas hal itu, kembali mereka bilang harus buat pengajuan lagi, mereka memang pandai membohongi kami, sampai sekarang saya tidak terima itu," kata Herbet kesal.
Sebelumnya, Herliana Fransiska Panggabean telah dua kali memesan Unit rumah ke Depelover Rexvin, dan telah menyetorkan uang muka (DP) Perumahan grand avenue park, yang berlokasi di Tembesi, Batuaji, Batam. dan kepada pengembang yakni PT Sinar Jaya Putra Kampar, Herlina dan Herbet Simamora telah menyetorkan Uang Sekitar Rp.39 jutaan, hingga belakangan ini uang yang diberikan konsumen tersebut akan hanguskan karena peraturan internal perusahaan.
Terkait persoalan ini, Tim media ini masih berusaha meminta penjelasan dari pihak Badan Perlindungan Sengketa Konsumen (BPSK) Pemko Batam, Terkait Aturan Internal pihak pengembang developer. Apakah bertentangan dengan Undang Undang (Perlindungan) Konsumen.
Hingga berita ini dipublikasikan, awak media ini juga masih berusaha untuk meminta penjelasan langsung dari pihak Developer Rexvin.
(Red/PS)