Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Swiss Bell Hotel Harbourbay Kota Batam. (dok: DK) |
Kepri, pelitatoday.com - Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Adi Prihantara mengatakan bahwa, pengelolan aset milik daerah merupakan salah satu unsur penting, dalam penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
"Karenanya penyusunan dan pelaporan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel dan tepat waktu, " pinta Sekdaprov Kepri Adi Prihantara di Swiss Bell Hotel Harbourbay Kota Batam, Rabu (8/6).
Sekdaprov Adi Prihantara pada kesempatan tersebut hadir sekaligus membuka secara langsung, Kegiatan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan Barang Milik Daerah Dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2022.
Kegiatan rekonsiliasi dan penyusunan laporan barang milik daerah sendiri, diikuti oleh peserta yang terdiri dari Kasubag TU, pengurus barang dan pembantu pengurus barang dari delapan OPD, yang ada dilingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Kepri.
Dikatakan Sekdaprov Adi, rekonsiliasi merupakan salah satu kunci dalam penyusunan laporan barang milik daerah yang kredibel. Hal ini juga untuk meminimalisasi terjadinya perbedaan pencatatan, yang berdampak pada validitas dan akurasi data yang disajikan.
Masih kata Sekdaprov Adi, dengan data yang valid ini juga, akan menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan bagi pimpinan terkait, terutama untuk penggunaan barang milik daerah berikutnya.
Sekdaprov Adi juga berharap, kegiatan kali ini juga bisa dimanfaatkan secara maksimal oleh semua pengurus barang dilingkungan sekretariat daerah, untuk membuat laporan adminstrasi pengelolaan dan aset yang baik dan benar.
"Sehingga nantinya tidak terjadi adanya perbedaan pencatatan, yang berdampak pada akurasi dan validasi data yang disajikan dalam base Simda barang milik daerah, " ujarnya.
Karenanya saya sangat berharap, pada semua pengelola aset dilingkungan sekretariat daerah, kedepan akan mampu membuat laporan yang dibuat dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, tutupnya. (DK/R03)