Selebgram Medina Zein Dibawa ke RS Polri Usai Dijemput Paksa Polisi. (Dok: CNN) |
Jakarta - Polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap selebgram Media Zein, tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap selebgram Marissya Icha. Setelah dijemput paksa, Medina Zein dibawa ke RS Polri untuk pemeriksaan kesehatan.
"Selanjutnya dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk pemeriksaan kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi detikcom, Kamis (7/7/2022).
Sebelumnya, Zulpan mengatakan Medina Zein telah dijemput paksa. Hanya, Zulpan tidak menjelaskan kapan penjemputan paksa Medina Zein ini dilakukan.
"Medina Zein telah dijemput paksa dengan surat perintah membawa, dalam kasus LP atas nama korban Marissya Icha," katanya.
Ahmad Ramzi, pengacara Marisyya Icha, mengungkapkan sebelumnya bahwa Medina Zein akan dijemput paksa. Medina Zein telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.
"Sekarang di sini saya menyampaikan kepada temen-temen media bahwa hasil koordinasi penyidik akan berupaya untik menjemput paksa terhadap tersangka MZ," kata Ramzi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/7).
Menurut Ramzi, berkas kasus kliennya ini sudah dinyatakan lengkap. Berkas perkara kasus Medina Zein menuding Marisyya Icha 'germo' disebut telah dinyatakan lengkap pada 11 April.
"Sudah dinyatakan P21 oleh Kejati DKI dan penyidik sudah memanggil secara patut tersangka Medina Zein," terang Ramzi.
Medina Zein Tersangka di 2 Kasus
Polda Metro Jaya diketahui telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Medina ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Marissya Icha.
Proses penetapan tersangka kepada Medina Zein telah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga penyidikan yang sesuai prosedur. Dua alat bukti pun telah dikantongi penyidik dalam penetapan tersangka tersebut.
Selain itu, pihak kepolisian telah berupaya melakukan mediasi kepada Medina Zein dan Marisyya Icha. Namun upaya mediasi itu berakhir buntu.
Lantaran mediasi buntu, polisi kemudian menetapkan Medina Zein sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 310 dan 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Selain dengan Marissya Icha, selebgram Medina Zein telah ditetapkan tersangka atas laporan sosialita Surabaya, Uci Flowdea. Laporan itu terkait adanya ancaman dan pencemaran nama baik yang dilakukan Medina kepada pihak Uci.
Pengacara Uci Flowdea, Ahmad Ramzy, menyebut ancaman yang dilakukan oleh terlapor dilakukan melalui pesan di media sosial.
"Jadi tadi sudah mendampingi klien saya Bu Uci Flowdea untuk membuat laporan polisi terhadap MZ di Polda Metro Jaya terkait perbuatan memaksa dengan ancaman kekerasan melalui media elektronik," kata Ramzy saat dihubungi, Senin (11/1).
Medina Zein dilaporkan atas dugaan pelanggaran di Pasal 335 KUHP dan Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 UU ITE. Dua buah bukti telah diserahkan pihak pelapor kepada penyidik.
Sumber: Detiknews