Logo Dewan Pers. (ist) |
Jakarta, pelitatoday.com - Dewan Pers dan konstituen mengadakan pertemuan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) soal Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Pertemuan dilakukan di Hotel Grand Melia, Jakarta, Rabu (20/7).
Dalam dialog itu, wakil ketua Dewan Pers ,M Agung Dharmajaya, mengapresiasi pertemuan yang terbilang cukup cepat dipersiapkan oleh Kemenkumham tersebut. Mewakili ketua dan jajaran Dewan Pers, Agung meminta adanya transparansi terkait draf RKUHP.
"Setelah RKUHP diserahkan pemerintah ke DPR pada 6 Juli 2022, sampai sekarang belum ada naskah resmi yang dipublikasikan," ujar Agung.
Selama ini menurut Agung, draf naskah RKUHP final sangat sulit diakses Dewan Pers dan publik.
“Hal inilah yang menjadi masalah. Karenanya, pertemuan dengan tim Kemenkumham menjadi sangat penting dan mendesak dilakukan hari ini,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers Ninik Rahayu menuturkan bahwa masyarakat bisa belajar dari pembuatan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Ketika masyarakat menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) atas RUU TPKS, tuturnya, ternyata itu bukan naskah akhir yang diserahkan pemerintah ke dewan.
"Dari hasil penulusuran pasal nanti, Dewan Pers akan menyusun DIM dan membuat simulasi kasus. Hasilnya akan direkomendasikan ke pihak terkait dengan catatan, bahwa pasal-pasal yang masih berpotensi mengekang kemerdekaan pers supaya dihapus atau direformulasi," urai Ninik.
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito, yang ikut dalam pertemuan juga menyampaikan sejumlah masukan yang pada intinya mendorong pemerintah lebih terbuka terkait draf RKUHP.
Langkah yang ditempuh Dewan Pers dan konstituen ini, ujar Yadi Hendriana, Anggota Dewan Pers dan juga ketua Komisi Pengaduan dan Penegakan Etika Pers yang juga turut hadir, merupakan upaya meminta adanya transparansi dan karenanya perlu dikawal bersama-sama.
Menanggapi usulan Dewan Pers dan konstituen itu, Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy OS Hiariej, berjanji akan segera mempublikasikan draf naskah akhir RKUHP. Ia menyatakan, malam ini juga draf tersebut akan diunggah di laman resmi Kemenkumham.
Selain wamenkumham dan Plt Dirjen Peraturan Perundang-undangan, Dahana, juga ikut hadir tim ahli RKUHP, yakni Prof Dr Harkristuti Harkrisnowo (UI), Prof Dr Indriyanto Seno Adji (UI), dan Albert Aries (akademisi).
Sedangkan tim ahli yang hadir melalui aplikasi zoom adalah Prof Pujiyono (Undip), Prof Marcus Priyo Gunarto (UGM), Prof Topo Santoso (UI), Prof Arie Amrullah (Unej), Dr Yenti Garnasih (ketua Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia/Mahupiki), Dr Surastini Fitriasih (akademisi), serta I Gede Widhiana Suarda, PhD (akademisi).
Dari Dewan Pers hadir M Agung Dharmajaya (wakil ketua), Yadi Hendriana (anggota dan ketua Komisi Pengaduan dan Etika Pers), Totok Suryanto (anggota dan ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga), Ninik Rahayu (anggota dan ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers). Adapun dari konstituen Dewan Pers yang hadir adalah Sasmito (ketua umum Aliansi Jurnalis Independen/AJI) serta Herik Kurniawan (ketua umum Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia/IJTI). (SP/Red)