Iklan

Bertentangan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pansus DPRD Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan

Sabtu, Agustus 13, 2022 WIB Last Updated 2022-08-13T00:30:00Z
Advertisement
Foto Istimewa.

Batam, pelitatoday.com - Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menghentikan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pelayanan kesehatan di Puskesmas Kota Batam.


Pansus menyebutkan bahwa pembahasan Ranperda perubahan nomor 7 tahun 2012 tersebut tidak dapat dilanjutkan karena bertentangan dengan amanat pasal 94 UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.


“Yang menyatakan bahwa untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi daerah,” ucap anggota Pansus, M Safei dalam rapat paripurna di ruang sidang utama DPRD Batam, Jumat (12/08/2022).


Safei juga menyampaikan bahwa apabila Pansus telah memutuskan bahwa sebuah Ranperda tidak dapat dilanjutkan pembahasan atau pengesahan karena bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Ranperda tersebut harus dikembalikan kepada pengusul yaitu Pemerintah Kota Batam.


Atas keputusan Pansus tersebut, Ketua DPRD Batam Nuryanto kemudian meminta persetujuan dari anggota DPRD yang hadir, dan diputuskan bahwa Ranperda perubahan nomor 7 tahun 2012 tersebut dikembalikan kepada pengusul. ***

Advertisement

  • Bertentangan Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022, Pansus DPRD Ranperda Retribusi Pelayanan Kesehatan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x