Sejumlah orang terlihat berada di sekitar pekarangan Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan, Senin (13/8/2022). Sumber : ANTARA. |
Jakarta - Hasil pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J yakni di Komplek Polri Duren Tiga Jakarta Selatan ditemukan adanya indikasi kuat "obstruction of justice" atau upaya penghambatan penegakan hukum. Demikian disampaikan Komisioner Komnas HAM Mohammad Chorirul Anam usai timnya melakukan pengecekan di TKP, Senin (15/8/2022).
"Obstruction of justice sejak awal kami katakan ada indikasi kuat, ketika kami cek di TKP indikasi itu semakin menguat," kata Chorirul Anam, dilansir pelitatoday.com dari laman tvonenews.com.
Anam mengatakan saat melakukan pengecekan di TKP, tim dari Komnas HAM juga didampingi langsung oleh Inafis, Dokkes Polri dan Labfor Polri.
Tim dari Komnas HAM juga menanyakan beberapa hal salah satunya mengenai sudut tembakan yang terdapat di dalam Rumah Dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Polisi Ferdy Sambo yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Komnas HAM juga mengapresiasi sifat keterbukaan dari Polri yang memberikan akses dan informasi seluas-luasnya kepada tim Komnas HAM. Saat di dalam TKP, Komnas HAM langsung menguji atau mencocokkan sejumlah foto atau keterangan yang sebelumnya telah didapatkan oleh lembaga HAM tersebut.
"Kami cek ruangannya apakah betul dan lain sebagainya," kata Anam.
Tidak hanya itu, tim dari Komnas HAM juga menanyakan perihal posisi jenazah.
Saat dikonfirmasi, keterangan yang disampaikan pihak Polri sama dengan apa yang dikantongi oleh Komnas HAM. Tidak sampai di situ saja, Komnas HAM juga memastikan atau mencek langsung lubang bekas tembakan di dinding. Hasilnya, sama dengan data atau keterangan yang telah dikumpulkan oleh institusi tersebut. ***
Sumber: TVonenews.com