Penampakan progres proyek DAK tahun anggaran 2022 di SMAN 5 Batam. (Ist) |
Batam, pelitatoday.com - Pelaksanaan proyek dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2022 di SMA Negeri 5 Sagulung, Batam Kepulauan Riau dengan menelan anggaran Rp. 967.168.000, patut dipertanyakan dan terkesan aneh.
Pasalnya, proyek tersebut sudah berjalan sekitar 2 bulan, namun Kepala Sekolah SMAN 5 Batam mengaku belum mengantongi RAB (rancangan anggaran biaya). Hal ini tentu menimbulkan sejumlah pertanyaan, yang mana dalam plang proyek tersebut tertulis bahwa pelaksana adalah Komite SMAN 5 Batam.
"RABnya ada sama Komite Bapak Azwan dan Zainal, karena yang dipilih Komite yang membangun. Jadi kami pihak sekolah hanya mengintip (mengawasi) aja," kata Kepala SMAN 5, Bungasia, kepada pelitatoday.com saat ditemui di kantornya. Senin (29/8/22).
Saat ditanya terkait bentuk pengawasan pihak sekolah tanpa RAB, Bungasia justru berdalih sudah meminta kepada pihak Komite namun tak kunjung diberikan.
"Saya sudah sejak kemarin minta, tapi sampai sekarang belum dikasih. Semua sama komite ininya, kami hanya melihat-lihat cara ininya. Tapi saya lihat bagus kok," cetus Bungasia.
Bungasia menegaskan bahwa proyek tersebut memang harus dikerjakan oleh Komite dan tidak bisa dilakukan oleh pihak kontraktor.
"Memang harus komite yang kerjakan dan tidak bisa kontraktor. Kalau lebih jelasnya langsung konfirmasi ke Komite saja," tegas Bungasia sembari meminta seorang guru diruang kerjanya untuk mengantar awak media ini menemui Ketua Komite.
Azwan, selaku Ketua Komite SMAN 5 Batam justru mengatakan sejumlah pengakuan terbalik seperti yang disampaikan oleh Bungasia. Pasalnya Azwan selaku Ketua Komite SMAN 5 Batam yang seharusnya yang lebih berkompeten dan bertanggung-jawab atas proyek tersebut justru mengaku tidak memegang RAB proyek tersebut. Selain itu, Azwan juga mengaku bahwa yang paling memahami terkait proyek tersebut adalah Zainal.
"Proyek itu tanpa kontraktor, tapi konsultan kita minta dari Dinas, Pak Zainal yang hafal siapa konsultan nya," kata Azwan.
Lanjut Azwan mengatakan bahwa, pihaknya mengerjakan proyek tersebut seperti halnya mengerjakan proyek PSPK (Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan). Dimana mereka menunjuk kontraktor mengerjakan proyek tersebut namun yang bertanggungjawab jawab adalah Komite Sekolah.
"Kalau RABnya minta saja sama pak Zainal, kalau saya tidak pegang RABnya. Karena semua saya hanya sebagai ketua disitu, saya serahkan kepada Pak Zainal sebagai pengawas dan RABnya," kata Azwan.
Disinggung terkait adanya diduga kontraktor yang mengerjakan proyek itu mengisi buku tamu dengan tujuan untuk menghadap Kepala Sekolah. Azwan menanggapi dengan mengatakan bahwa kontraktor itu kemungkinan yang mengerjakan pagar.
"Kalau ada kontraktor yang menghadap Kepala Sekolah mungkin kontraktor yang mengerjakan pagar itu, kalau ini tidak ada kontraktor dan kayak PSPK itu. Kalau pagar itu, iya dari provinsi," kata Azwan.
Terkesan buru-buru ingin melayani pembeli jualannya di kantin Sekolah, Azwan langsung mengarahkan awak media ini untuk melakukan konfirmasi kepada pihak Dinas.
"Kalau ngak begini saja, bapak langsung hubungi pak Mirza aja dari Dinas, dia yang tahu semua tentang aturan atau RABnya," tutup Azwan menutup sesi wawancara dan mengatakan ia sedang mencari uang dan bergegas melayani pembeli di kantin sekolah.
Baca Juga : RCW Kepri Beri Deadline Hingga September Terkait Dugaan KKN di SMKN 1 Batam, Ini Tanggapan Kejari Batam
Dalam plang proyek DAK tahun anggaran 2022 di SMAN 5 Batam tersebut, tertulis sebagai pelaksana adalah Komite SMAN 5 Batam, dengan rincian anggaran sebagai berikut:
1). Pembangunan ruang kelas baru (RKB) dengan anggaran Rp. 549.840.000.
2). Rehabilitasi ruang laboratorium komputer dengan tingkat kerusakan minimal sedang dengan anggaran Rp. 104. 960.000.
3). Pembangunan toilet (jamban) beserta sanetasinya dengan anggaran Rp. 207.408.000.
4). Rehabilitasi ruang laboratorium kimia dengan tingkat kerusakan minimal sedang dengan anggaran Rp. 104.960.000.
Perlu diketahui, dalam Perlem LKPP Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola yang merupakan aturan turunan dari Perpres No. 16 Tahun 2018, Barang/Jasa yang diadakan melalui Swakelola dapat dilaksanakan apabila memenuhi salah satu jenis pekerjaan yang dapat dilakukan dengan cara Swakelola.
1). Barang/jasa yang dilihat dari segi nilai, lokasi, dan/atau sifatnya tidak diminati oleh Pelaku Usaha, contoh: pemeliharaan rutin (skala kecil, sederhana), penanaman gebalan rumput, pemeliharaan rambu suar, Pengadaan Barang/Jasa di lokasi terpencil/pulau terluar, atau renovasi rumah tidak layak huni;
2). Jasa penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan/atau pelatihan, kursus, penataran, seminar, lokakarya atau penyuluhan;
3). Penyelenggaraan sayembara atau kontes;
4). Barang/jasa yang dihasilkan oleh usaha ekonomi kreatif dan budaya dalam negeri untuk kegiatan pengadaan festival, parade seni/budaya, contoh: pembuatan film, tarian musik, olahraga;
5). Jasa sensus, survei, pemrosesan/pengolahan data, perumusan kebijakan publik, pengujian laboratorium dan pengembangan sistem, aplikasi, tata kelola, atau standar mutu tertentu;
6). Barang/jasa yang masih dalam pengembangan sehingga belum dapat disediakan atau diminati oleh Pelaku Usaha;
7). Barang/jasa yang dihasilkan oleh Ormas, Kelompok Masyarakat, atau masyarakat, contoh: produk kerajinan masyarakat, produk Kelompok Masyarakat, produk Kelompok Masyarakat penyandang disabilitas, tanaman atau bibit milik masyarakat atau produk warga binaan lembaga permasyarakatan;
8). Barang/jasa yang pelaksanaan pengadaannya memerlukan partisipasi masyarakat. Dalam hal pengadaan yang memerlukan partisipasi masyarakat tersebut berupa Pekerjaan Konstruksi maka hanya dapat berbentuk rehabilitasi, renovasi, dan konstruksi sederhana. Konstruksi bangunan baru yang tidak sederhana, dibangun oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah penanggung jawab anggaran untuk selanjutnya diserahkan kepada Kelompok Masyarakat penerima sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Contoh: pembangunan/pemeliharaan jalan desa/kampung, pembangunan/pemeliharaan saluran irigrasi mikro/kecil, pengelolaan sampah di pemukiman, atau pembangunan/peremajaan kebun rakyat;
9). Barang/jasa yang bersifat rahasia dan mampu dilaksanakan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang bersangkutan, contoh: pembuatan soal ujian dan pembuatan sistem keamanan informasi.
Editor : Redaksi