Iklan

Sidang Tahunan MPR RI: Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan PPHN Dibutuhkan Guna Menjamin Kesinambungan Pembangunan

Selasa, Agustus 16, 2022 WIB Last Updated 2022-08-16T15:23:18Z
Advertisement
Foto Istimewa.

JAKARTA - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menegaskan bangsa Indonesia membutuhkan peta jalan pembangunan guna menjamin ketahanan nasional serta merealisasikan visi dan misi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu, peta jalan pembangunan diperlukan untuk lebih menjamin kesinambungan pembangunan, tanpa bergantung pada momen elektoral lima tahunan.


"Pembentukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dipatuhi oleh pemerintahan periode-periode berikutnya, menjadi aspek krusial untuk mengarahkan pembangunan, khususnya untuk mencapai visi Indonesia sebagai negara maju pada tahun 2045. Termasuk di dalamnya pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang tidak boleh terhenti karena adanya penggantian kepemimpinan nasional," ujar Bamsoet dalam Sidang Tahunan MPR RI di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (16/8/22).


Turut hadir antara lain Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin, Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri, Wakil Presiden RI ke-6 Try Sutrisno, Wakil Presiden RI ke-9 Hamzah Haz, Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, Wapres RI ke-11 Budiono, para ketua umum partai politik, para menteri kabinet, pimpinan lembaga negara, dan para duta besar.


Ketua DPR RI sekaligus mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, hadirnya PPHN tidak akan mengurangi sistem presidensial yang telah disepakati bersama. Tidak akan menimbulkan kewajiban bagi Presiden untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan PPHN kepada MPR. Adanya PPHN, justru akan menjadi payung ideologis dan konstitusional bagi penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025 – 2045.


"Jika PPHN disepakati oleh seluruh komponen bangsa, maka calon Presiden dan calon Wakil Presiden, calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati/Walikota dan calon Wakil Bupati/Walikota, tidak perlu menetapkan visi dan misinya masing-masing. Tetapi, seluruhnya memiliki visi dan misi yang sama, yaitu visi dan misi sebagaimana termaktub dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," kata Bamsoet. 


Wakil Ketua umum Partai Golkar sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, 

Badan Pengkajian MPR dengan mendasarkan pada aspirasi masyarakat dan daerah, telah menyelesaikan kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Hasilnya, telah disampaikan kepada Pimpinan MPR pada tanggal 7 Juli 2022, serta telah dilaporkan dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, pada tangga 25 Juli 2022 yang lalu.


"Badan Pengkajian MPR merekomendasikan, untuk menghadirkan PPHN tanpa melalui perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mengingat urgensinya berkaitan dengan momentum lima tahunan, gagasan menghadirkan PPHN yang diatur melalui Ketetapan MPR, cara menghadirkannya akan diupayakan melalui konvensi ketatanegaraan," urai Bamsoet.


Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Wakil Ketua Umum SOKSI ini menambahkan, dalam Rapat Gabungan Pimpinan MPR dengan Pimpinan Fraksi dan Kelompok DPD, secara aklamasi menerima hasil kajian substansi dan bentuk hukum PPHN. Untuk menindaklanjuti kajian substansi dan bentuk hukum PPHN, pada awal bulan September yang akan datang, MPR akan menyelenggarakan Sidang Paripurna, dengan agenda tunggal pembentukan Panitia Ad Hoc MPR.  


"Dengan kesepakatan Rapat Gabungan tersebut, kita memiliki harapan untuk menuntaskan Rekomendasi MPR tentang PPHN yang telah melewati dua periode keanggotaan MPR. Dan, yang paling utama, dengan adanya PPHN, maka Indonesia akan memiliki peta jalan pembangunan, yang memberi arah pencapaian tujuan negara, dengan mempertemukan nilai-nilai Pancasila dengan aturan dasar yang diatur konstitusi," pungkas Bamsoet. (*)

Advertisement

  • Sidang Tahunan MPR RI: Ketua MPR RI Bamsoet Tegaskan PPHN Dibutuhkan Guna Menjamin Kesinambungan Pembangunan

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x