Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari (paling kanan). (ANTARA/HO-Humas PWI Pusat). |
Jakarta - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) melarang sekitar 20.000 anggotanya mengikuti Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dilaksanakan oleh lembaga abal-abal dan tidak mematuhi Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"PWI secara tegas menyatakan bahwa satu-satunya lembaga yang memiliki legitimasi untuk melakukan pengaturan dan penyelenggaraan UKW adalah Dewan Pers," kata Ketua Umum PWI Pusat Atal Sembiring Depari melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat, dilansir dari laman Antaranews.
Ia mengatakan lembaga uji yang bisa menguji kompetensi wartawan sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ialah yang tersertifikasi oleh Dewan Pers.
"Anggota PWI itu banyak, lebih 20.000 orang. Kami bertanggung jawab dan mengingatkan mereka agar tidak tergoda uji kompetensi yang diselenggarakan organisasi yang tidak jelas dan tidak paham kode etik," ujar Atal.
Ia juga mengingatkan anggota PWI di seluruh Indonesia agar tidak terjebak dalam bujuk rayu serta tipu muslihat dari lembaga lain yang seolah-olah memiliki legitimasi menyelenggarakan UKW. Padahal, lembaga itu tidak mengerti kerja jurnalistik yang benar serta tidak paham UU Pers.
"Lembaga uji yang bisa menggelar UKW adalah lembaga uji yang tersertifikasi oleh Dewan Pers," tegas dia.
Ketentuan tersebut telah diatur melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2018 tentang Standar Kompetensi Wartawan. Peraturan tersebut merupakan tindak lanjut dari Deklarasi Palembang 2010 serta hasil kesepakatan para konstituen Dewan Pers.
Baik organisasi perusahaan pers maupun organisasi profesi wartawan termasuk di dalamnya adalah PWI. Deklarasi Palembang antara lain berisi tentang perlunya verifikasi perusahaan pers dan Standar Kompetensi Wartawan (SKW).
Verifikasi perusahaan pers maupun SKW sesuai amanat Pasal 15 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur tentang tujuan, fungsi, dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pers. Untuk mengetahui apakah wartawan telah kompeten atau belum, maka dilakukan UKW yang diselenggarakan oleh lembaga uji yang telah tersertifikasi Dewan Pers.
"PWI menegaskan bahwa hanya UKW yang mengacu pada UU Nomor 40 Tahun 1999 yang sah dan UKW lainnya bertentangan dengan UU Pers," ujarnya.
Atal menambahkan uji kompetensi harus menguji aspek pengetahuan, aspek keterampilan, dan aspek kesadaran yang berkaitan pemahaman terhadap UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan peraturan terkait pers lainnya. ***
Sumber: Antaranews.