Foto Istimewa. |
Kota Tangerang, pelitatoday.com - Kesbangpol Kota Tangerang menggelar Sosialisasi Peranan Lembaga Pemberdayaan Wanita di Hotel Grand Zuri BSD City, Kota Tangerang Selatan, Rabu- Jum’at, 27-29 Juli 2022.
Kegiatan Sosialisasi Peranan Lembaga Pemberdayaan Tahun 2022 yang diselenggarakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
A. DASAR PELAKSANAAN
1. Undang-undang Nomor 2 tahun 1993 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Republlik Indonesia Tahun 1993 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3518);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 239, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6139);
Foto Istimewa. |
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Organisasi Kemasyarakatan Di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2017 Tentang Kerja Sama Kementerian Dalam Negeri Dan Pemerintah Daerah Dengan Organisasi Kemasyarakatan Dan Badan Atau Lembaga Dalam Bidang Politik Dan Pemerintahan Umum;
6. Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peratuan Daerah Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2019 Nomor 8);
7. Peraturan Walikota Tangerang Nomor 151 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Kesatuan Bangsa Dan Politik.
Foto Istimewa. |
Giat ini diikuti sebanyak 30 orang, yang terdiri dari Organisasi Perempuan Sayap Partai Pemilik Kursi di DPRD Kota Tangerang antara lain:
1. Banteng Muda Indonesia – PDIP
2. Perempuan Bangsa – PKB
3. Perkumpulan Angkatan Muda Penggerak Demokrat
4. Garda Wanita (GARNITA) - NasDem
5. Perempuan Amanat Nasional - PAN
6. Wanita Persatuan Pembangunan – PPP
7. KESIRA Partai Gerindra
8. Himpunan Wanita Karya – Golkar
9. Rumah Keluarga Indonesia – PKS
10. Perkumpulan Perempuan – PSI.
Foto Istimewa. |
Kegiatan Sosialisasi ini dilaksanakan selama 3 hari dua malam sejak tanggal 27 - 29 Juli 2022, bertempat di Hotel Grand Zuri BSD City, Jl. Pahlawan Seribu Tangerang Selatan.
Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Tangerang, H Casmat Junadi, menjelaskan, kegiatan Sosialisasi Peranan Lembaga Pemberdayaan Wanita tersebut, bertema “Mewujudkan Perempuan yang Berkarakter dan Percaya Diri di Depan Publik”. "Didanai melalui APBD Kota Tangerang Tahun Anggaran 2022," ujarnya.
Dalam penyampaiannya, Kepala Badan Kesbangpol mengatakan, dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat disimpulkan, bahwa materi yang menjadi topik seminar kali ini tentang 'Komunikasi' merupakan satu rangkaian yang sangat penting dalam menjaga keharmonisan setiap kalangan, serta kemampuan public speaking bagi seorang legislator atau pejabat public, sangatlah penting sehingga pesan yang disampaikan dapat diterima secara efektif dan tepat sasaran.
Foto Istimewa. |
Kesempatan perempuan terlibat dalam berbagai bidang kehidupan sudah sangat terbuka lebar. Peran perempuan sangat penting dalam pembangunan nasional dari semua bidang baik bergabung di partai politik, anggota legislatif, eksekutif atau pun yudikatif.
Dikatakan, partisipasi kaum perempuan sangat ditunggu untuk dapat disumbangkan bagi kemajuan bangsa dan negara.
#Advertorial