Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Siagian menunjukkan barang bukti saat konferensi pers kasus pengiriman PMI secara ilegal di Mapolda Kepri, Senin (26/9/2022). (dok: AlurNews) |
Batam, pelitatoday.com - Lagi, Kepolisian Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan seorang pria sindikat pengiriman PMI secara ilegal di Batam.
Dimana, Polisi mengamankan pelaku inisial A (42) pada Kamis (22/9) lalu, bersama tujuh orang calon PMI ilegal yang hendak berangkat ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Harbour Bay.
Dilansir dari laman AlurNews, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri Siagian mengatakan, pelaku berperan sebagai penampung sekaligus pengurus pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal
“Berawal dari laporan pihak keluarga korban yang menghubungi kami dan mengatakan ada salah satu keluarganya yang akan diberangkatkan ke Malaysia secara non prosedural dan keluarga korban ini keberatan sehingga dia melaporkan kasus ini,” kata Kombes Pol Jefri Siagian saat melakukan konferensi pers di Mapolda Kepri. Senin (26/9/22).
Melalui laporan keluarga korban, Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan beberapa penyelidikan di beberapa pelabuhan yang menjadi titik keberangkatan keluar negeri.
Baca Juga : Melirik Dugaan Pengiriman TKI Ilegal dari Pelabuhan Batam Center dan Harbour Bay
Bermodal foto korban yang diberikan oleh pihak keluarga, polisi berhasil menemukan korban di Pelabuhan Harbour Bay. Di lokasi tersebut tim juga berhasil mengamankan satu orang yang diduga membantu memberangkatkan para pekerja ini ke Malaysia.
“Jumlah korban ada tujuh orang. Mereka berasal dari Lampung, Palembang dan ada juga yang berasal dari Madura. Untuk modusnya adalah cukong yang berada di Malaysia memberikan uang sebesar kurang lebih Rp18.500.000 kepada pengurus yang kami amankan ini untuk mencari dan merekrut PMI untuk dikirim ke Malaysia″ ujar Jefri
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 7 buah Paspor, 1 unit handphone, uang tunai Rp5,6 juta, 1 unit mobil merek Toyota Calya dan 7 tiket serta boarding pass.
Baca Juga: Polresta Barelang Amankan 2 Orang Pelaku Diduga Calo PMI Ilegal dari Pelabuhan Batam Center
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 jo pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar. (R01)