Iklan

Langgar Perda, Kios di Depan Perum Villa Namora Sagulung Diminta Segera Dibongkar

Jumat, September 09, 2022 WIB Last Updated 2022-09-09T11:08:32Z
Advertisement
Penampakan bangunan diatas row jalan di depan Perumahan Villa Namora, Sagulung.

Batam, pelitatoday.com - Pemerintah Kota Batam melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) telah menerbitkan surat peringatan ke-III (ketiga) kepada para pemilik bangunan kios di depan Perumahan Villa Namora, Sagulung.


Dalam surat yang diterima media ini, dituliskan bahwa sesuai ketentuan point satu (1) dan dua (2) yang tertera dalam surat SP III nomor 475/set-satpolPP/VIII/2022, dijelaskan bahwa keberadaan kios tersebut berada diatas lahan row jalan tanpa izin dari pemerintah Kota Batam dan BP Batam, serta melanggar perda nomor 2 tahun 2011 Tentang bangunan dan gedung serta perda nomor 09 tahun 2021 Tentang ketertiban umum. 


Pemko Batam melalui Satpol PP menghimbau agar bangunan kios tersebut dibongkar dengan batas waktu hingga tanggal 10 Agustus 2022, sebelum dilakukan pembongkaran paksa.


Sementara itu, Aktivis Lingkungan, Rudi Ogan angkat suara dan mengatakan sesuai ketentuan perda yang dilanggar dan surat peringatan (SP) ke lll sudah selayaknya bangunan kios-kios tersebut di bongkar dan dibersihkan karena tidak memiliki izin.


Namun, Rudi menilai, terkait permasalahan yang terjadi dan jadi masalah bukan soal pembongkaran dan disterilkan lokasi (Row jalan) tersebut dari kios-kios liar. Malah sepertinya terkesan mengabaikan surat peringatan SP III yang sudah diberikan dan memaksa untuk mendirikan bangunan yang baru.


"Sepertinya para pemilik kios disana tidak merasa bersalah dengan apa yang dilakukan dengan mendirikan kios-kios, serta bangunan liar di lokasi ROW jalan tersebut," kata Rudi Ogan.


Lanjut Rudi Ogan, berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam perda nomor 2 tahun 2011 dan perda nomor 09 tahun 2021 serta SP III yang sudah dilayangkan. Masyarakat berharap agar sesegera mungkin petugas yang berwenang (satpoPP) melakukan tindakan nyata.


"Petugas harus tegas dengan mensterilkan seluruh bangunan kios-kios yang tidak memiliki izin tersebut sebelum muncul bangunan kios-kios liar lain yang akan memunculkan masalah baru di kemudian hari," tegas Rudi.


Rudi Ogan juga menyampaikan bahwa Badan Pengusahaan (BP) Batam tidak pernah mengalokasikan lahan yang masuk dalam area right of way (row) jalan atau buffer zone untuk pendirian bangunan permanen maupun kios-kios komersil.


"BP Batam hanya mengeluarkan izin pinjam area row jalan hanya untuk tanaman hias Yang bersifat temporer," pungkasnya.


"Kalau mendirikan kios harus berdiri di atas lahan yang legal bukan pinjam, kalau pinjam gak boleh (apalagi) diperjualbelikan, itu jelas salah," lanjutnya.


Rudi Ogan menegaskan, bahwa mendirikan bangunan komersial diatas lahan Row jalan jelas menyalahi aturan dan harus dilakukan pembongkaran.


"Pendirian kios-kios komersil jelas menyalahi aturan. Pasalnya, tidak boleh ada bangunan yang berdiri di atas lahan yang bukan milik orang yang membangun bangunan tersebut. Kalau kios (liar) ya dibongkar itu konsekuensinya," tegasnya. (R03)

Advertisement

  • Langgar Perda, Kios di Depan Perum Villa Namora Sagulung Diminta Segera Dibongkar

Berita Lainnya

- Advertisement -

Ads x