Foto Istimewa. |
Denpasar Bali, pelitatoday.com - Pemerintah Kota Denpasar meraih BKN Award dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk kategori Penilaian Kompetensi Pemerintah Kota tipe Besar.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian (SINKA), BKN Suharmen yang diterima oleh Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa pada acara BKN Award, di Bali Dynasty Resort, Badung, Kamis (08/09).
BKN Award merupakan penghargaan bagi instansi Pengelola Manajemen ASN Terbaik Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang diberikan kewenangan melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan manajemen ASN.
Pemkot Denpasar berhasil menerima dua penghargaan dalam kategori Pemerintahan Kota Tipe Besar yakni Penghargaan Implementasi Penerapan Manajemen Kinerja dan Implementasi Manajemen ASN Terbaik.
Penghargaan diberikan bagi Instansi Pemerintah yang dinilai telah berhasil melaksanakan penyelenggaraan manajemen ASN di lingkupnya masing-masing, mulai dari aspek pengadaan, manajemen kinerja, penerapan Norma Standar Prosedur dan Kriteria (NSPK), sampai dengan pemanfaatan layanan digital ASN.
Atas prestasi ini Wawali, Arya Wibawa mengucapkan rasa syukur atas penghargaan yang diraih oleh Pemkot Denpasar. Ia berharap manajemen kepegawaian kedepan di Kota Denpasar semakin baik.
"Mudah-mudahan penghargaaan ini menjadi motivasi dalam pengelolaan manajemen kepegawaian Pemkot Denpasar semakin baik," kata Arya Wibawa.
Deputi SINKA BKN, Suharmen menerangkan, tahun 2021-2022 BKN menetapkan 2 prioritas, yaitu sistem merit dan satu data ASN (Aparatur Sipil Negara).
"Sistem merit ini harmonisasi kebijakan instansi pemerintah karena dinamis. Kebijakan teknis ini harus diharmoniskan," katanya.
Selain itu, lanjutnya terdapat penyederhanaan birokrasi untuk manajemen aparatur sipil negara hingga digitalisasi ASN.
"Penyederhanaan birokrasi manajemen ASN, juga digitaliasi dan online sistem. Kami sudah komitmen bersama kepala BKD, BKPP ataupun BKPSDM seluruh Indonesia untuk menerapkan 'full online' sistem kepegawaian. Sasaran awal tiap kepala BKD harus menggunakan tanda tangan elektronik sebagai pelayanan," pungkasnya. (Dedy Haryadi)