Penampakan Pembangunan di SMAN 23 Batam. |
Batam, pelitatoday.com - Sejumlah kejanggalan terkait pembangunan di SMA Negeri 23 Batam yang dianggarkan menggunakan Dana Alokasi Khusus Tahun 2022, patut dipertanyakan.
Dimana, pembangunan tersebut seharusnya dikerjakan oleh pihak Komite Sekolah atau Kelompok Kerja Masyarakat (Pokmas). Namun faktanya dilapangan diduga dikerjakan oleh Kontraktor.
Berdasarkan informasi yang diterima tim media ini dari salah seorang pekerja di lokasi, pada Senin (12/9/22) mengatakan, bahwa pekerjaan itu dikerjakan oleh beberapa kontraktor yang berbeda.
"Pengerjaannya berbeda-beda bang, kami dengan mereka yang mengerjakan gedung itu kontraktornya berbeda," ujar pekerja tersebut sambil menunjuk salah satu bangunan yang juga terlihat masih dalam tahap pengerjaan.
Pekerja tersebut juga menjelaskan bahwa beberapa dari mereka yang bekerja disana berasal dari kota Tanjungpinang. "Kalau kami dari Tanjungpinang bang," ujarnya.
Baca Juga: Jaksa Periksa 10 Saksi Soal Dugaan Korupsi di SMKN 1 Batam
Tidak hanya itu, di lokasi juga terlihat beberapa kejanggalan. Salah-satunya adalah pemasangan plang proyek. Dimana pada papan proyek tidak mencantumkan tanggal dimulai dan tanggal akan berakhirnya pengerjaan. Hal ini diduga sengaja dilakukan untuk menutupi informasi terhadap masyarakat.
Foto penampakan salah-satu plang proyek tidak mencantumkan tanggal dimulai dan akhir pekerjaan. (ist) |
Sementara itu, Heru selaku Kabid Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, yang juga diketahui sebagai PPK dalam kegiatan proyek DAK tersebut, terkesan melempar semua tanggungjawab kepada ketua Komite SMA Negeri 23.
"Begini saja Pak, Bapak ke Ketua Komite saja langsung. Beliau bisa menjelaskan, tidak ada yang namanya kontrak-kontrak atau apa, ya Pak ya, ke komite-nya aja, nanti saya hubungi komite biar menghubungi Bapak," ujarnya.
Bahkan saat ditanya terkait pekerja yang berasal dari Kota Tanjungpinang, Heru mengaku tidak tahu akan hal itu.
"Saya tidak tahu itu Pak, Komite yang kerjakan, Bapak langsung aja konfirmasi ke Komite," tutupnya dengan mengaku tidak mengetahui meskipun dirinya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) disana.
Tim media ini juga sudah berusaha meminta penjelasan dari Andi Agung selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, namun terkesan mengelak saat dimintai penjelasan terkait proyek tersebut.
Kuat dugaan, ada dana fee program DAK 2022 ke oknum pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Kepri dan Komite Sekolah SMAN 23 Batam, sehingga penempatan Pokmas atau Komite Sekolah sebagai pelaksana pekerjaan di SMA Negeri 23 Batam, sebagai kamuflase untuk penyesuaian Petunjuk Teknis (Juknis) dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) DAK 2022.
Hingga berita ini dipublikasikan, Ketua Komite SMA Negeri 23 Batam dan juga Kepala Sekolah belum berhasil dimintai keterangan. (ST/R01)